Permenpan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Peraurtan Menpan Permenpan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas tanggung jawab, dan wewenang di bidang sistem manajemen keamanan informasi untuk melaksanakan sistem pengamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika.
Dalam Peraurtan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang dimaksud Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah Pegawai PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Dinyatakan dalam Permenpan
RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Manggala Informatika bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Manggala Informatika melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau
diploma empat bidang keilmuan teknik elektro dan informatika; dan e) nilai prestasi
kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Manggala Informatika dari calon PNS.
PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Manggala Informatika paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang keamanan
informasi. Manggala Informatika yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan
dan pelatihan fungsional di bidang keamanan informasi tidak diberikan kenaikan
jenjang satu tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Manggala Informatika dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Manggala Informatika melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana
atau diploma empat bidang teknik elektro dan informatika, atau bidang lain sesuai
dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Manggala
Informatika Ahli Pertama, Manggala Informatika Ahli Muda, dan Manggala
Informatika Ahli Madya; e) berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan
yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk
jenjang Manggala Informatika Ahli Utama; f) mengikuti dan lulus uji kompetensi
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g) memiliki
pengalaman di bidang SMKI paling singkat 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i) berusia paling
tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Manggala Informatika Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Manggala Informatika Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama bagi PNS yang telah
menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama dari Jabatan
Fungsional ahli utama lain.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang
akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang
dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka
Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang penerapan SMKI. Pengangkatan Jabatan Fungsional
Manggala Informatika Ahli Utama yang berasal dari Jabatan Fungsional ahli utama
lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Manggala Informatika Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan
Menteri.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31
Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Manggala Informatika bahwa Usul penetapan Angka Kredit Manggala Informatika
diajukan oleh:
a.
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina
kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama
di lingkungan Instansi Pembina Pusat dan Instansi Pusat;
b.
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Manggala
Informatika pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika
Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c.
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan informasi pada Instansi
Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian
di lingkungan Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama
dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit yaitu:
a.
pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di
lingkungan Instansi Pembina Pusat dan Instansi Pusat;
b.
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina
untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Instansi
Pemerintah; dan
c.
pejabat pimpinan tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan
Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan
Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31
Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Manggala Informatika. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
===================