Permenpan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan
atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Pejabat Fungsional Inspektur
Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan inspeksi tambang dan pengawasan keteknikan.
Inspektur Tambang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan
dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Inspektur Tambang menurut
Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2022 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, merupakan jabatan
karier PNS. Kedudukan Inspektur Tambang ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang terdiri atas: Inspektur Tambang Ahli Pertama; Inspektur
Tambang Ahli Muda; Inspektur Tambang Ahli Madya; dan Inspektur Tambang Ahli
Utama. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dalam menjalankan tugas jabatan harus
memenuhi Standar Kompetensi. Standar kompetensi meliputi: identitas jabatan;
kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang menjadi acuan paling sedikit untuk: perencanaan
Inspektur Tambang; pengadaan Inspektur Tambang; pengembangan karier Inspektur
Tambang; pengembangan kompetensi Inspektur Tambang; penempatan Inspektur
Tambang; promosi dan/atau mutasi Inspektur Tambang; uji kompetensi Inspektur
Tambang; sistem informasi manajemen Inspektur Tambang; dan kelompok rencana suksesi
(talent pool) Inspektur Tambang.
Dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2022 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang bahwa Identitas jabatan
paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode
jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi
Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit
terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja
jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang terdiri atas: a) inspeksi teknis pertambangan; b) inspeksi
konservasi mineral dan batubara; c) inspeksi keselamatan pertambangan; d) inspeksi
pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; e) inspeksi
standardisasi dan usaha jasa pertambangan; dan f) investigasi Kasus
Pertambangan. Sedangkan Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja
sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan
orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Adapun Kompetensi
Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi dilaksanakan
berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis di bidang energi dan sumber daya
mineral; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus
Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian Standar Kompetensi
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 30
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
===============
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.