Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja. Antar Kerja adalah sistem yang merupakan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Pengantar Kerja berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah. Pengantar
Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Kedudukan Pengantar Kerja ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja menurut Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun
ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Pengantar Kerja Ahli Pertama;
b.
Pengantar Kerja Ahli Muda;
c.
Pengantar Kerja Ahli Madya; dan
d.
Pengantar Kerja Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja berdasarkan menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja adalah melaksanakan Antar Kerja. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu pelaksanaan Antar
Kerja. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a.
perencanaan pelaksanaan Antar Kerja;
b.
penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
c.
pengendalian penggunaan TKA;
d.
pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan;
e.
evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja; dan
f.
pengembangan Antar Kerja.
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengantar Kerja Ahli
Pertama, meliputi:
1.
melakukan layanan analisis jabatan dasar;
2.
mengidentifikasi ketersediaan informasi lowongan pekerjaan untuk penempatan tenaga
kerja;
3.
menyusun statistik informasi pasar kerja;
4.
melakukan penyuluhan jabatan kepada siswa, mahasiswa, atau pencari kerja yang
baru masuk ke pasar kerja;
5.
mensosialisasikan program/kegiatan Antar Kerja pada masyarakat umum;
6.
melakukan pelayanan pemberian informasi penempatan tenaga kerja kepada pencari
kerja;
7.
melakukan layanan pendaftaran pencari kerja;
8.
melakukan bimbingan jabatan kepada pencari kerja yang baru masuk ke pasar
kerja;
9.
menganalisis permohonan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
10.
menganalisis hasil pembekalan tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja;
11.
menganalisis kelayakan dokumen pengajuan paspor calon Pekerja Migran Indonesia;
12.
melakukan pengurusan visa kerja calon Pekerja Migran Indonesia;
13.
membentuk kelompok usaha kegiatan perluasan kesempatan kerja;
14.
menyusun data penempatan tenaga kerja;
15.
menganalisis dokumen pengajuan pencairan deposito P3MI;
16.
memverifikasi dokumen permohonan pengajuan penggunaan TKA;
17.
melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 sampai dengan
5 orang TKA secara daring;
18.
melakukan penyesuaian data isian pada rancangan hasil penilaian kelayakan;
19.
melakukan kompilasi data yang akan diserahkan kepada stakeholder/pemangku kepentingan
untuk tindak lanjut hasil pemantauan penggunaan TKA;
20.
memverifikasi permohonan pemenuhan standar perizinan berusaha/tanda daftar lembaga
penempatan tenaga kerja atau P3MI; dan
21.
mengidentifikasi data lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
b. Pengantar Kerja Ahli
Muda, meliputi:
1.
mengidentifikasi sumber daya Antar Kerja;
2.
melakukan layanan analisis jabatan lanjutan;
3.
menganalisis informasi pasar kerja;
4.
melakukan penyuluhan jabatan kepada tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja/
disabilitas/lansia/orangtua siswa/kelompok masyarakat;
5.
menyusun struktur biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia;
6.
mengevaluasi substansi perjanjian kerjasama/ kemitraan Antar Kerja;
7.
mensosialisasikan program/kegiatan Antar Kerja kepada pemberi kerja atau lembaga
penempatan tenaga kerja atau P3MI;
8.
melakukan pelayanan pemberian informasi penempatan tenaga kerja kepada pemberi
kerja;
9.
melakukan pelayanan pemenuhan penempatan kepada pemberi kerja;
10.
melakukan bimbingan jabatan kepada kepada tenaga kerja pernah bekerja atau
ter-PHK atau disabilitas atau lansia atau alih profesi atau karyawan
perusahaan;
11.
melakukan rekrutmen calon tenaga kerja untuk penempatan;
12.
melakukan seleksi administratif pencari kerja untuk penempatan;
13.
melakukan pembekalan kepada tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja;
14.
menganalisis dokumen perjanjian penempatan/ perjanjian kerja;
15.
menganalisis penyediaan dokumen pemberangkatan tenaga kerja;
16.
melakukan pendampingan pemberangkatan tenaga kerja;
17.
melakukan pemantauan penempatan tenaga kerja;
18.
mendampingi peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja;
19.
melakukan penyelesaian masalah selama penempatan tenaga kerja dalam/luar
negeri;
20.
melakukan pendampingan pemulangan tenaga kerja;
21.
melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 sampai dengan
10 orang TKA;
22.
melakukan validasi dan analisis permohonan Pengesahan RPTKA/pencabutan Pengesahan
RPTKA/perubahan Pengesahan RPTKA;
23.
menganalisis hasil pemantauan penggunaan TKA;
24.
menganalisis pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja
pendamping;
25.
menganalisis kelayakan permohonan perizinan berusaha lembaga penempatan tenaga kerja
melalui uji kesahihan (ekspose);
26.
memverifikasi berkas kelayakan permohonan perizinan berusaha atau pencabutan izin
lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
27.
menyusun rekomendasi sertifikat standar atas permohonan perizinan berusaha lembaga
penempatan tenaga kerja atau P3MI;
28.
menyusun konsep penolakan/permintaan kelengkapan perizinan berusaha atau pencabutan
izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
29.
melakukan pemantauan operasional lembaga penempatan/bursa kerja raya;
30.
memantau Antar Kerja; dan
31.
mengevaluasi kerjasama/kemitraan Antar Kerja;
c. Pengantar Kerja Ahli
Madya, meliputi:
1.
menganalisis kebutuhan Antar Kerja;
2.
menyusun bahan teknis rencana pelaksanaan kegiatan Antar Kerja;
3.
menyusun standar Antar Kerja;
4.
menyusun bahan teknis pembekalan Antar Kerja bagi pencari kerja;
5.
melakukan layanan analisis jabatan advance (mahir);
6.
menyusun media layanan Antar Kerja;
7.
melakukan penyuluhan jabatan kepada petugas Antar Kerja di lembaga
penempatan/pelatihan;
8.
melakukan pendampingan kepada petugas Antar Kerja/ pemandu/ petugas teknis dalam
perantaraan kerja/informasi pasar kerja;
9.
menyusun rencana rekrutmen penempatan tenaga kerja;
10.
menyusun rencana seleksi penempatan tenaga kerja;
11.
merumuskan standar/kriteria penilaian penghargaan;
12.
menyusun bahan modalitas kerjasama/ kemitraan untuk Antar Kerja;
13.
mensosialisasikan program/kegiatan pelayanan Antar Kerja pada kementerian atau
lembaga;
14.
melakukan seleksi psikotes atau wawancara kepada pencari kerja untuk
penempatan;
15.
melakukan pemberian informasi sebagai saksi dalam rangka penyelesaian
permasalahan Antar Kerja;
16.
melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 (satu) sampai
dengan 49 (empat puluh Sembilan) orang TKA secara daring;
17.
melakukan evaluasi permohonan Pengesahan RPTKA/pencabutan Pengesahan RPTKA/ perubahan
Pengesahan RPTKA;
18.
menganalisis hasil survei kepuasan masyarakat terhadap penggunaan TKA/penilaian
zona integritas/penilaian ISO zona pelayanan;
19.
mengevaluasi Antar Kerja;
20.
menyusun profil penempatan tenaga kerja; dan
21.
merumuskan masukan teknis untuk pengkajian/penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan
Antar Kerja.
d. Pengantar Kerja Ahli
Utama meliputi:
1.
menyusun bahan teknis program kegiatan Antar Kerja;
2.
menyusun bahan teknis pembekalan antar kerja bagi petugas Antar Kerja atau pemandu
perluasan kesempatan kerja;
3.
melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 50 (lima puluh)
ke atas TKA secara daring;
4.
menyusun bahan instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan Antar Kerja;
5.
mengkaji implikasi pasar kerja sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan yang
aktual;
6.
merancang desain pengembangan sistem Antar Kerja; dan
7.
merancang desain pengembangan penempatan tenaga kerja.
Pengantar Kerja yang melaksanakan
kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih
lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui link download yang
tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada
manfaatnya. Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya melalui laman inforegulasi.com.