PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja. Antar Kerja adalah sistem yang merupakan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.

 

Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah. Pengantar Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Kedudukan Pengantar Kerja ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pengantar Kerja Ahli Pertama;

b. Pengantar Kerja Ahli Muda;

c. Pengantar Kerja Ahli Madya; dan

d. Pengantar Kerja Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja berdasarkan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah melaksanakan Antar Kerja. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu pelaksanaan Antar Kerja. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan pelaksanaan Antar Kerja;

b. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;

c. pengendalian penggunaan TKA;

d. pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan;

e. evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja; dan

f. pengembangan Antar Kerja.


Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Pengantar Kerja Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan layanan analisis jabatan dasar;

2. mengidentifikasi ketersediaan informasi lowongan pekerjaan untuk penempatan tenaga kerja;

3. menyusun statistik informasi pasar kerja;

4. melakukan penyuluhan jabatan kepada siswa, mahasiswa, atau pencari kerja yang baru masuk ke pasar kerja;

5. mensosialisasikan program/kegiatan Antar Kerja pada masyarakat umum;

6. melakukan pelayanan pemberian informasi penempatan tenaga kerja kepada pencari kerja;

7. melakukan layanan pendaftaran pencari kerja;

8. melakukan bimbingan jabatan kepada pencari kerja yang baru masuk ke pasar kerja;

9. menganalisis permohonan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;

10. menganalisis hasil pembekalan tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja;

11. menganalisis kelayakan dokumen pengajuan paspor calon Pekerja Migran Indonesia;

12. melakukan pengurusan visa kerja calon Pekerja Migran Indonesia;

13. membentuk kelompok usaha kegiatan perluasan kesempatan kerja;

14. menyusun data penempatan tenaga kerja;

15. menganalisis dokumen pengajuan pencairan deposito P3MI;

16. memverifikasi dokumen permohonan pengajuan penggunaan TKA;

17. melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 sampai dengan 5 orang TKA secara daring;

18. melakukan penyesuaian data isian pada rancangan hasil penilaian kelayakan;

19. melakukan kompilasi data yang akan diserahkan kepada stakeholder/pemangku kepentingan untuk tindak lanjut hasil pemantauan penggunaan TKA;

20. memverifikasi permohonan pemenuhan standar perizinan berusaha/tanda daftar lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI; dan

21. mengidentifikasi data lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;

 

b. Pengantar Kerja Ahli Muda, meliputi:

1. mengidentifikasi sumber daya Antar Kerja;

2. melakukan layanan analisis jabatan lanjutan;

3. menganalisis informasi pasar kerja;

4. melakukan penyuluhan jabatan kepada tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja/ disabilitas/lansia/orangtua siswa/kelompok masyarakat;

5. menyusun struktur biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia;

6. mengevaluasi substansi perjanjian kerjasama/ kemitraan Antar Kerja;

7. mensosialisasikan program/kegiatan Antar Kerja kepada pemberi kerja atau lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;

8. melakukan pelayanan pemberian informasi penempatan tenaga kerja kepada pemberi kerja;

9. melakukan pelayanan pemenuhan penempatan kepada pemberi kerja;

10. melakukan bimbingan jabatan kepada kepada tenaga kerja pernah bekerja atau ter-PHK atau disabilitas atau lansia atau alih profesi atau karyawan perusahaan;

11. melakukan rekrutmen calon tenaga kerja untuk penempatan;

12. melakukan seleksi administratif pencari kerja untuk penempatan;

13. melakukan pembekalan kepada tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja;

14. menganalisis dokumen perjanjian penempatan/ perjanjian kerja;

15. menganalisis penyediaan dokumen pemberangkatan tenaga kerja;

16. melakukan pendampingan pemberangkatan tenaga kerja;

17. melakukan pemantauan penempatan tenaga kerja;

18. mendampingi peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja;

19. melakukan penyelesaian masalah selama penempatan tenaga kerja dalam/luar negeri;

20. melakukan pendampingan pemulangan tenaga kerja;

21. melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 sampai dengan 10 orang TKA;

22. melakukan validasi dan analisis permohonan Pengesahan RPTKA/pencabutan Pengesahan RPTKA/perubahan Pengesahan RPTKA;

23. menganalisis hasil pemantauan penggunaan TKA;

24. menganalisis pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja pendamping;

25. menganalisis kelayakan permohonan perizinan berusaha lembaga penempatan tenaga kerja melalui uji kesahihan (ekspose);

26. memverifikasi berkas kelayakan permohonan perizinan berusaha atau pencabutan izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;

27. menyusun rekomendasi sertifikat standar atas permohonan perizinan berusaha lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;

28. menyusun konsep penolakan/permintaan kelengkapan perizinan berusaha atau pencabutan izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;

29. melakukan pemantauan operasional lembaga penempatan/bursa kerja raya;

30. memantau Antar Kerja; dan

31. mengevaluasi kerjasama/kemitraan Antar Kerja;

 

c. Pengantar Kerja Ahli Madya, meliputi:

1. menganalisis kebutuhan Antar Kerja;

2. menyusun bahan teknis rencana pelaksanaan kegiatan Antar Kerja;

3. menyusun standar Antar Kerja;

4. menyusun bahan teknis pembekalan Antar Kerja bagi pencari kerja;

5. melakukan layanan analisis jabatan advance (mahir);

6. menyusun media layanan Antar Kerja;

7. melakukan penyuluhan jabatan kepada petugas Antar Kerja di lembaga penempatan/pelatihan;

8. melakukan pendampingan kepada petugas Antar Kerja/ pemandu/ petugas teknis dalam perantaraan kerja/informasi pasar kerja;

9. menyusun rencana rekrutmen penempatan tenaga kerja;

10. menyusun rencana seleksi penempatan tenaga kerja;

11. merumuskan standar/kriteria penilaian penghargaan;

12. menyusun bahan modalitas kerjasama/ kemitraan untuk Antar Kerja;

13. mensosialisasikan program/kegiatan pelayanan Antar Kerja pada kementerian atau lembaga;

14. melakukan seleksi psikotes atau wawancara kepada pencari kerja untuk penempatan;

15. melakukan pemberian informasi sebagai saksi dalam rangka penyelesaian permasalahan Antar Kerja;

16. melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 (satu) sampai dengan 49 (empat puluh Sembilan) orang TKA secara daring;

17. melakukan evaluasi permohonan Pengesahan RPTKA/pencabutan Pengesahan RPTKA/ perubahan Pengesahan RPTKA;

18. menganalisis hasil survei kepuasan masyarakat terhadap penggunaan TKA/penilaian zona integritas/penilaian ISO zona pelayanan;

19. mengevaluasi Antar Kerja;

20. menyusun profil penempatan tenaga kerja; dan

21. merumuskan masukan teknis untuk pengkajian/penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan Antar Kerja.

 

d. Pengantar Kerja Ahli Utama meliputi:

1. menyusun bahan teknis program kegiatan Antar Kerja;

2. menyusun bahan teknis pembekalan antar kerja bagi petugas Antar Kerja atau pemandu perluasan kesempatan kerja;

3. melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 50 (lima puluh) ke atas TKA secara daring;

4. menyusun bahan instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan Antar Kerja;

5. mengkaji implikasi pasar kerja sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan yang aktual;

6. merancang desain pengembangan sistem Antar Kerja; dan

7. merancang desain pengembangan penempatan tenaga kerja.

 

Pengantar Kerja yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui link download yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada manfaatnya. Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya melalui laman inforegulasi.com.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter