PERMENPAN NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian


Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian. Pejabat Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.

 

Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. Kedudukan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: a) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil; b) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir; dan c) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas jabatan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyelenggaraan dukungan teknis pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian yang terdiri atas sub-unsur: a) persiapan; b) pengujian fasilitas operasi kereta api; c) pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan d) pemantauan dan evaluasi.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d. promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik elektro perkeretaapian, teknik bangunan dan jalur perkeretaapian, ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa transportasi, dan perkeretaapian; e) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f) memiliki sertifikat pelatihan dasar perkeretaapian. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dari Calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.

 

Bagaimana Tat cara Perpindahan dari Jabatan Lain? Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah diploma tiga bidang diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik elektro perkeretaapian, teknik bangunan dan jalur perkeretaapian, ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi teknik atau rekayasa transportasi, dan perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit sebagaimana dimaksud dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah diploma tiga; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana dimaksud hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana. Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau e) tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka kredit untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian pdf.. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat informasi menarik lainnya terntang regulai di bidang pendidikan, kepegawaian kesehatan dan pemerintahan lainnya melalui laman inforegulasi.com.

===================

 



= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter