Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama; b) bahwa terdapat zat psikoaktif baru (new psychoactive subtances ) yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika, menyatakan Daftar narkotika golongan I,
golongan II , dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika menyatakan
bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 4 Tahun 20 21 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini
mulai berl aku pada tanggal diundangkan.
Link download PeraturanMenteri Kesehatan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Semoga ada
manfaatnya.
===================
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.