Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, diterbitkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ruang lingkup pengaturan tata
cara penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a) penyelenggaraan
Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika golongan I dalam Produksi dengan jumlah yang
sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
oleh Industri Farmasi tertentu; dan b) syarat dan tata cara mendapatkan izin
memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan
ilmu pengetahuan dan teknologi bagi lembaga ilmu pengetahuan.
Industri Farmasi tertentu
sebagaimana dimaksud hanya dapat memproduksi Narkotika setelah memiliki
perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Perizinan berusaha dari Pemerintah
Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ) Lembaga
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta
penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta .
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 16
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan
Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, bahwa
Industri Farmasi tertentu dilarang memproduksi Narkotika golongan I dan/atau
menggunakan Narkotika golongan I dalam proses Produksi, kecuali dalam jumlah
yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Produksi Narkotika golongan
I dan/atau Pengg unaan Narkotika golongan I dalam proses Produksi dapat
dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri. Produksi termasuk pembudidayaan
tanaman yang mengandung Narkotika.
Jumlah yang sangat terbatas
sebagaimana dimaksud harus tidak melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk
kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan protokol penelitian. Dalam
hal Penggunaan Narkotika g olongan I dalam proses Produksi ditujukan untuk
penelitian pemanfaatan Narkotika golongan I untuk kesehatan, penelitian dilakukan
terbatas sampai dengan tahap uji pra klinis dan dalam bentuk ekstrak atau
isolat.
Untuk memperoleh izin, Industri
Farmasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal. Permohonan ditandatangani oleh direktur utama dan apoteker penanggung
jawab. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan : a) protokol penelitian; b) persetujuan
etik penelitian kesehatan; c) dokumen rencana kebutuhan Narkotika dan tanaman
yang mengandung Narkotika , berisi jumlah dan jenis yang akan digunakan secara
terperinci dan ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab; d) surat
pernyataan belum pernah menggunakan Narkotika untuk keperluan penelitian atau
laporan realisasi Penggunaan terakhir dan stok terakhir; e) rencana penyimp
anan Narkotika selama penelitian dan pemusnahan Narkotika setelah penelitian
selesai mengacu pada ketentuan penyimpanan dan pemusnahan obat mengandung Narkotika
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) fotokopi izin Industri
Farmasi; g) rekomenda si dari Komisi Keamanan Hayati Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan; h) fotokopi sertifikat cara pembuatan obat yang baik untuk
setiap jenis sediaan Narkotika yang akan diproduksi; dan i) fotokopi surat izin
praktik apoteker sebagai apoteker penanggung jawab Produksi.
Terhadap tembusan permohonan
sebagaimana dimaksud,Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan kajian terhadap
berkas permohonan paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak permohonan
diterima. Dalam rangka pelaksanaan kajian Direktur Jenderal dapat dibantu oleh komite.
Komite ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal. Komite melibatkan
unsur yang berasal dari: a) peneliti di bidang pertanian; b) peneliti di bidang
kesehatan; c) ahli di bidang bioetika; d) ahli di bidang lingkungan hidup; e) ahli
di bidang hukum; f) Kementerian Kesehatan; g) Badan Pengawas Obat dan Makanan; h)
Badan Narkotika Nasional; dan i) Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Berdasarkan hasil kajian, Direktur
Jenderal memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan izin kepada Menteri.
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan Izin paling lama dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima rekomendasi.
Lembaga ilmu pengetahuan yang
berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta dapat memperoleh, menanam,
menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
teknologi setelah mendapatkan izin Menteri. Menanam termasuk proses
membudidayakan tanaman Narkotika. Menggunakan sebagaimana merupakan kegiatan
atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, dan memanfaatkan Narkotika
secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari
sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya. Lembaga ilmu pengetahuan yang
diselenggarakan oleh swasta merupakan le mbaga ilmu pengetahuan yang secara
khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Lembaga ilmu pengetahuan dapat memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan
Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jumlah yang sangat
terbatas. Jumlah yang sangat terbatas harus tidak melebihi kebutuhan yang diperlukan
untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan protokol
penelitian. Dalam hal penelitian ditujukan untuk penelitian pemanfaatan
Narkotika golongan I untuk kesehatan, penelitian dilakukan terbatas sampai
dengan tahap uji pra klinis dan dalam bentuk ekstrak atau isolat. Izin
sebagaimana dimaksud yaitu izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan
Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan budi daya
tanaman Narkotika mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini.
Lembaga ilmu pengetahuan
yang mengajukan izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika
sebagaimana dimaksud harus memiliki: a) lahan penanaman terbatas; b) tempat
penyimpanan khusus dengan akses terbatas; dan c) apoteker sebagai penanggung
jawab. Lembaga ilmu pengetahuan yang memiliki izin memperoleh, menanam,
menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi wajib menjamin tidak terjadi penyimpangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Lembaga ilmu pengetahuan wajib
menjamin keamanan Penggunaan Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh izin , lembaga ilmu pengetahuan harus mengajukan permohonan kepada
Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Permohonan ditandatangani
oleh pimpinan lembaga ilmu pengetahuan. (3) Permohonan dilengkapi dengan
persyaratan : a) protokol penelitian; b) persetujuan etik penelitian kesehatan;
c) daftar dan rencana Penggunaan Narkotika yang akan diperoleh, ditanam,
disimpan dan digunakan; d) rencana penyimpanan Narkotika selama penelitian dan
pemusnahan Narkotika setelah penelitian selesai mengacu pada ketentuan
penyimpanan dan pemusnahan obat mengandung Narkotika sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; e) fotokopi dokumen pembentukan lembaga ilmu pengetahuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) fotokopi sertifikat
akreditasi manajemen mutu dan manajemen lingkungan laboratorium lembaga ilmu pengetahuan
yang digunakan untuk melakukan penelitian; g) surat keputusan penunjukan
apoteker sebagai penanggung jawab Narkotika dari pimpinan lembaga ilmu
pengetahuan; h) fotokopi surat tanda registrasi apoteker penanggung jawab
Narkotika; dan i) fotokopi sertifikat hak milik lahan penanaman terbatas
sebagai bukti kepemilikan tanah khusus untuk lembaga ilmu pengetahuan yang akan
menanam.
Tata cara memperoleh izin
memper oleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika mengikuti ketentuan yang
diatur dalam peraturan ini. Izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan
Narkotika untuk lembaga ilmu pengetahuan yang diselenggarakan oleh pemerintah berlaku
selama Narkotika yang dimohonkan masih diperlukan dalam aktivitas lembaga ilmu
pengetahuan yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
. Izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk lembaga
ilmu pengetahuan swasta berlaku selama Narkotika yang dimohonkan masih
diperlukan dalam aktivitas lembaga ilmu pengetahuan yang bersangkutan dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan mengenai
permohonan izin sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis bagi
perpanjangan izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika.
Setiap perubahan lokasi
penanaman, alamat dan nama lembaga ilmu pengetahuan milik pemerintah harus dilakukan
perubahan izin. Setiap perubahan lokasi penanaman, alamat, nama lembaga ilmu
pengetahuan, jenis Narkotika yang diperoleh, ditanam, disimpan dan digunakan atau
penanggung jawab Narkotika pada lembaga ilmu pengetahuan milik swasta harus
dilakukan perubahan izin. Informasi perubahan penanggung jawab Narkotika disertakan
dengan melampirkan fotokopi ijazah penanggung jawab Narkotika dan fotokopi
surat pernyataan sebagai penanggung jawab Narkotika. Ketentuan mengenai
permohonan izin berlaku secara mutatis mutandis bagi perubahan izin memperoleh,
menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika.
Setiap perubahan jenis
Narkotika yang diperoleh, ditanam, disimpan dan digunakan, atau penanggung jawab
Narkotika pada lembaga ilmu pengetahuan harus dilaporkan kepada Menteri. Lembaga
ilmu pengetahuan harus menghentikan penelitian sampai diterbitkan perubahan
izin atau diterbitkan izin baru.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Produksi Dan/Atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan Dan Teknologi pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian infomrasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 16
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan
Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
===================
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.