Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum, Menteri berwenang: menerima proses pendaftaran Museum; melakukan Standardisasi Museum; melakukan Evaluasi Museum; dan melakukan pembinaan dan pengawasan. Kewenangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. Pendirian
Museum harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendirian Museum harus didaftarkan. Pendaftaran Museum dilakukan dengan melampirkan
dokumen pendaftaran yang berisi: salinan surat keputusan/ketetapan pendirian
Museum; profil Museum yang meliputi: nama Museum; lokasi Museum; visi dan misi;
data Sumber Daya Manusia; dan sumber pendanaan tetap; daftar Koleksi yang dimiliki
beserta keterangan Koleksi; dan bukti kepemilikan dan penguasaan lokasi
dan/atau Bangunan. Selain melampirkan dokumen pendaftaran tersebut, Museum yang
didirikan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat harus melampirkan salinan
akta pendirian berbadan hukum yayasan.
Pendaftaran diajukan kepada:
Direktur Jenderal, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah provinsi; gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota; atau bupati atau wali kota, untuk Museum yang didirikan oleh
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat.
Bagaimana Tata Cara
Pendaftaran Museum kepada Direktur Jenderal? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah provinsi mengajukan Pendaftaran Museum kepada Direktur Jenderal
secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian dengan
melampirkan dokumen pendaftaran. Direktur Jenderal melakukan: verifikasi
dokumen pendaftaran; dan validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke
Museum.
Direktur Jenderal dapat menugaskan
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal dalam melakukan
verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran. Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran
dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen
pendaftaran diterima. Direktur Jenderal menginformasikan kepada pemilik Museum untuk
memperbaiki, melengkapi dokumen pendaftaran pendirian Museum, dan/atau
mengklarifikasi data dalam hal: a) verifikasi dokumen pendaftaran tidak
lengkap; dan/atau b) validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum
tidak benar.
Pemilik Museum memperbaiki, melengkapi
dokumen pendaftaran pendirian Museum, dan/atau mengklarifikasi data paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen pendaftaran diinformasikan tidak
lengkap dan/atau tidak benar.
Dalam hal verifikasi dan validasi
dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal
mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum dan mencatat Museum dalam daftar
Museum yang disediakan oleh Kementerian. Direktur Jenderal mengeluarkan surat keterangan
pendaftaran Museum paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen pendaftaran
dinyatakan lengkap dan benar. Format surat keterangan pendaftaran Museum
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana Tata Cara Pendaftaran
Museum kepada Gubernur. Dinyatakan dalam Permendikbud
ristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
mengajukan pendaftaran Museum kepada gubernur melalui kepala organisasi
perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan fungsi di bidang kebudayaan secara
daring dan/atau luring dengan melampirkan dokumen pendaftaran.
Organisasi perangkat daerah provinsi
melakukan: verifikasi dokumen pendaftaran; dan validasi dokumen pendaftaran melalui
visitasi ke Museum. Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran dilaksanakan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen pendaftaran
diterima. Organisasi Perangkat Daerah provinsi menginformasikan kepada pemilik
Museum untuk memperbaiki, melengkapi dokumen Pendaftaran Pendirian Museum, dan/atau
mengklarifikasi data dalam hal: a) verifikasi dokumen pendaftaran tidak
lengkap; dan/atau b) validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum tidak
benar.
Pemilik Museum memperbaiki, melengkapi
dokumen pendaftaran, dan/atau mengklarifikasi data paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak dokumen pendaftaran diinformasikan tidak lengkap dan/atau
tidak benar. Dalam hal verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap
dan benar, organisasi perangkat daerah provinsi mengeluarkan surat keterangan
pendaftaran Museum dan mencatat Museum dalam daftar Museum. Organisasi
perangkat daerah provinsi mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap
dan benar. Format surat keterangan pendaftaran Museum tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana Tata Cara
Pendaftaran Museum kepada Bupati atau Wali Kota? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015
Tentang Museum bahwa Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat mengajukan
pendaftaran Museum kepada bupati atau wali kota melalui Kepala Organisasi Perangkat
Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang kebudayaan secara
daring dan/atau luring dengan melampirkan dokumen pendaftaran. Organisasi Perangkat
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melakukan: verifikasi
dokumen pendaftaran; dan validasi dokumen pendaftaran melalui visitasi ke
Museum.
Verifikasi dan validasi dokumen
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen pendaftaran diterima. Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada pemilik Museum untuk
memperbaiki, melengkapi dokumen Pendaftaran Pendirian Museum, dan/atau mengklarifikasi
data dalam hal: a) verifikasi dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan/atau validasi
dokumen pendaftaran melalui visitasi ke Museum tidak benar. Pemilik Museum memperbaiki,
melengkapi dokumen pendaftaran, dan/atau mengklarifikasi data paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak dokumen pendaftaran diinformasikan tidak lengkap
dan/atau tidak benar.
Dalam hal verifikasi dan validasi
dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar, Organisasi Perangkat Daerah
kabupaten/kota mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum dan mencatat
Museum dalam daftar Museum. Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota
mengeluarkan surat keterangan pendaftaran Museum paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar. Format surat keterangan
pendaftaran Museum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Apa itu Nomor Pendaftaran
Nasional ? Surat keterangan pendaftaran Museum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal,
gubernur, bupati, atau wali kota menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor
Pendaftaran Nasional. Direktur Jenderal mengeluarkan Nomor Pendaftaran Nasional
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak surat keterangan pendaftaran Museum provinsi
atau kementerian/lembaga dikeluarkan. Gubernur, bupati, atau wali kota mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran
Nasional paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Surat keterangan pendaftaran
Museum dikeluarkan. Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional diajukan
secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian. Direktur
Jenderal mengeluarkan Nomor Pendaftaran Nasional paling lambat 5 (lima) hari
kerja sejak pendaftaran diterima.
Bagi yang membutuhkan
silahkan download Permendikbudristek
Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 24 Tahun 2022
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015
Tentang Museum. Semoga ada manfaatnya.
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.