Dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses Dan Kaidah Penerbitan Buku, dinyatakan bahwa yang dimaksud buku adalah adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
Buku Umum adalah jenis Buku di
luar Buku Pendidikan. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi,
pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Buku Teks adalah Buku yang disusun
untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang
berlaku. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran
berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa
dipungut biaya. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas,
memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. Buku Teks Pendamping
Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang
berisi muatan lokal.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 22
Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan
Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku, yang dimaksud Standar mutu
Buku, standar proses dan Kaidah pemerolehan naskah, serta standar proses dan Kaidah
penerbitan Buku bertujuan menghasilkan Buku Pendidikan dan Buku Umum yang bermutu.
Ruang lingkup standar mutu Buku mencakup: a) standar mutu Buku Pendidikan; dan b)
standar mutu Buku Umum.
Standar mutu Buku Pendidikan
mencakup: a) standar mutu Buku Teks Utama; b) standar mutu Buku Teks Pendamping;
c) standar mutu Buku Teks Muatan Lokal; dan d) Standar mutu Buku Nonteks. Standar
mutu Buku Umum mencakup semua jenis Buku di luar Buku Pendidikan. Standar mutu
Buku terdiri atas: a) standar mutu Buku cetak; dan b) standar mutu Buku
elektronik.
Selanjutnya dinyatakan Permendikbud ristek Nomor 22 Tahun 2022
Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta
Standar Proses Dan Kaidah Penerbitan Buku dalam bahwa Ruang lingkup standar proses
pemerolehan Naskah Buku meliputi: a) standar proses pemerolehan Naskah Buku Pendidikan;
dan b) standar proses pemerolehan Naskah Buku Umum. Adapun standar proses
pemerolehan Naskah Buku Pendidikan dan Naskah Buku Umum terdiri atas: a) standar
proses pemerolehan Naskah Buku cetak; dan b) standar proses pemerolehan Naskah Buku
elektronik.
Ruang lingkup standar proses
penerbitan Buku mencakup: a) standar proses penerbitan Buku Pendidikan; dan b) standar
proses penerbitan Buku Umum. Adapun Standar proses penerbitan Buku Pendidikan
dan Buku Umum terdiri atas: a) standar proses penerbitan Buku cetak; dan b) standar
proses penerbitan Buku elektronik.
Ruang lingkup Kaidah pemerolehan
Naskah Buku meliputi: a) Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan b) Kaidah
pemerolehan Naskah Buku Umum. Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan dan Naskah
Buku Umum terdiri atas: a) Kaidah pemerolehan Naskah Buku cetak; dan b) Kaidah
pemerolehan Naskah Buku elektronik.
Ruang lingkup Kaidah
penerbitan Buku meliputi: a) Kaidah penerbitan Buku Pendidikan; dan b) Kaidah
penerbitan Buku Umum. Kaidah penerbitan Buku Pendidikan dan Buku Umum terdiri
atas: a) Kaidah penerbitan Buku cetak; dan b) Kaidah penerbitan Buku
elektronik.
Ditegaskan dlam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku,
Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah
Penerbitan Buku, bahwa Standar mutu Buku Pendidikan terdiri atas: a) standar
materi; b) standar penyajian; c) standar desain: dan d) standar grafika.
Standar materi merupakan
standar pemenuhan: syarat isi Buku; dan standar kelayakan isi Buku. Syarat isi Buku
wajib: tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif
berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; tidak mengandung unsur
pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; dan tidak mengandung ujaran
kebencian.
Standar kelayakan isi Buku mencakup:
kelayakan isi Buku Teks; dan kelayakan isi Buku nonteks. Kelayakan isi Buku
Teks mencakup: Buku Teks Utama; Buku Teks Pendamping; dan Buku Teks Muatan
Lokal. Kelayakan isi Buku Teks Utama mencakup aspek: kebenaran dari segi
keilmuan; kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang
berlaku; kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kesesuaian
dengan konteks dan lingkungan; dan kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Kelayakan isi Buku Teks Pendamping
mencakup aspek: keluasan, kedalaman, dan kelengkapan materi pokok; kebenaran
dari segi keilmuan; kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum
yang berlaku; kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kesesuaian
dengan konteks dan lingkungan; dan kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Kelayakan isi Buku Teks Muatan
Lokal mencakup aspek: kesesuaian dengan kearifan lokal, keunikan dan/atau
potensi daerah; kesesuaian dengan dokumen muatan lokal; kebenaran dari segi
keilmuan; kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kesesuaian
dengan konteks dan lingkungan; dan f. kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Kelayakan isi Buku nonteks mencakup
aspek: kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan; keterkaitan
dengan standar nasional pendidikan; kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan kesesuaian dengan konteks serta lingkungan.
Buku nonteks berupa Buku
pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Standar penyajian mencakup aspek: kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik; dan kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif
sesuai dengan tingkat penguasaan Bahasa peserta didik.
Kelayakan penyampaian isi
Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik mengikuti pola penulisan yang
sesuai dengan kebutuhan peserta didik secara runtut dan berkesinambungan. Kelayakan
penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan
bahasa peserta didik meliputi tingkat kesederhanaan atau tingkat kerumitan bahasa
sesuai dengan kemampuan berbahasa peserta didik dan perjenjangan Buku.
Standar desain merupakan: standar
penggunaan ilustrasi; standar pendesainan halaman isi; dan standar pendesainan
halaman kover Buku. Penerapan standar desain disesuaikan dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
Standar grafika terdiri
atas: standar kualitas hasil cetak untuk Buku cetak; dan standar kualitas hasil
tampilan elektronik untuk Buku elektronik. Penggunaan standar grafika memperhatikan
aspek ramah pengguna, aman, dan nyaman. Standar kualitas hasil cetak mencakup: kualitas
format; kualitas cetak; kualitas jilid; dan kualitas sisir/potong bersih. Sedangkan
Standar kualitas hasil tampilan elektronik mencakup: keterbacaan pada berbagai perangkat
dan platform; ketersediaan dalam ukuran fail yang relatif ringan; kemudahan
didistribusikan kepada pengguna.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 22 Tahun
2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah,
Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku, melalui link yang tersedia
di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 22 Tahun
2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan
Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku. Semoga ada manfaatnya.
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.