Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Sebagai guru, ada banyak hal yang harus dilakukan baik sebelum maupun sesudah memulai pembelajaran. Agar pembelajaran bisa berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, maka ada standar tertentu yang harus dilakukan berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, sampai penilaian.
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada PAUD DIKDASMEN menyatakan bahwa Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah meliputi: a) perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan pembelajaran; dan c) penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran
merupakan aktivitas untuk merumuskan: a) capaian pembelajaran yang menjadi
tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; b) cara untuk mencapai tujuan
belajar; dan c) cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Perencanaan pembelajaran
dilakukan oleh Pendidik. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
pembelajaran yang: fleksibel; jelas; dan sederhana.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (SD SMP), Dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMA SMK)? Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran. Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas merupakan dokumen yang mudah dipahami. Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.
Dokumen perencanaan pembelajaran
paling sedikit memuat: a) tujuan pembelajaran; b) langkah atau kegiatan
pembelajaran; dan c) penilaian atau asesmen pembelajaran. Jadi komopenen RPP
berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16
Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat hanya
terdiri dari tujuan pembelajaran; langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian
atau asesmen pembelajaran.
Dalam aturan baru ini, Capaian
Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran. Capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan
sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan
kurikulum Satuan Pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan: a)
kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional; dan b) visi,
misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun dengan
melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik. Selain
melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik penyusunan
kurikulum Satuan Pendidikan pada:
a.
pendidikan menengah kejuruan, juga melibatkan dunia kerja; dan
b.
pendidikan khusus, juga melibatkan ahli yang relevan.
Capaian pembelajaran yang menjadi
tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran , dirumuskan dengan
mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan.
Selain mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan,
perumusan capaian pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan juga
mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Perumusan capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah kejuruan dituangkan
dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu
atau sesuai kebutuhan hidup mandiri. Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi
tujuan belajar sebagaimana pada pendidikan khusus ditujukan untuk:
a.
optimalisasi potensi, bakat, minat, dan kesiapan kerja;
b.
pembentukan kemandirian; dan/atau
c.
penguasaan keterampilan hidup, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta
Didik.
Bagaimana Cara untuk
Mencapai Tujuan Belajar ? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud
ristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Cara
untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang
untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Strategi pembelajaran yang
dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas 1) dilaksanakan
dengan:
a.
memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
b.
mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
c.
mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan
dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
d.
menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Strategi pembelajaran yang
dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan
memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup: a) usia dan tingkat
perkembangan; b) tingkat kemampuan sebelumnya; c) kondisi fisik dan psikologis;
dan d) latar belakang keluarga Peserta Didik. Pelaksanaan strategi pembelajaran
dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.
Bagaimana Cara Menilai
Ketercapaian Tujuan Belajar ? Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, Cara menilai ketercapaian
tujuan belajar dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik
dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar. Cara menilai ketercapaian
tujuan belajar mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pelaksanaan
pembelajaran dinyatakan dalam Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses, bahwa Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan
dalam suasana belajar yang:
a) interaktif;
b) inspiratif;
c) menyenangkan;
d) menantang;
e) memotivasi Peserta Didik untuk
berpartisipasi aktif; dan
f)
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. Pelaksanaan
pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan: keteladanan; pendampingan;
dan fasilitasi.
A.
interaktif;
Pelaksanaan pembelajaran dalam
suasana belajar yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang
sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik,
dan antara Peserta Didik dengan materi belajar. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana
belajar yang interaktif paling sedikit dilakukan dengan cara:
a)
berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama
Peserta Didik;
b)
berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan
c)
berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.
Dalam melaksanakan pembelajaran
, Pendidik berperan sebagai fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi
satu-satunya sumber pembelajaran.
B.
Inspiratif;
Pelaksanaan pembelajaran dalam
suasana belajar yang inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi
sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana
belajar yang inspiratif paling sedikit dilakukan dengan cara:
a.
menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan
mengeksplorasi hal baru; dan
b.
memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan
dan pengalaman belajar.
C.
Menyenangkan;
Pelaksanaan pembelajaran dalam
suasana belajar yang menyenangkan dirancang agar Peserta Didik mengalami proses
belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif. Pelaksanaan pembelajaran
dalam suasana belajar yang menyenangkan paling sedikit dilakukan dengan cara:
a.
menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari
perundungan;
b.
menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari
Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; dan
c.
mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau
kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap Peserta Didik.
D. Menantang;
Pelaksanaan pembelajaran dalam
suasana belajar yang menantang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus
meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan
yang tepat. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang paling
sedikit dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan
Peserta Didik; dan
b.
memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat
ditingkatkan.
E.
Memotivasi Peserta Didik Untuk Berpartisipasi Aktif
Pelaksanaan pembelajaran dalam
suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif paling
sedikit dilakukan dengan cara:
a.
membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk
berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; dan
b.
melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu
dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.
F.
Memberikan Ruang Yang Cukup Bagi Prakarsa,
Kreativitas, Kemandirian Sesuai Dengan Bakat, Minat, Dan Perkembangan Fisik, Serta
Psikologis
Pelaksanaan pembelajaran dalam
suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis
Peserta Didik sebagaimana paling sedikit dilakukan dengan cara:
a.
memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan
gagasan baru;
b.
membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;
c.
menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik
untuk mengaktualisasikan diri; dan
d.
mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran dengan
memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan
sehari-hari. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan dilakukan dengan
memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses
belajar. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan fasilitasi dilakukan dengan
memberikan akses dan kesempatan belajar bagi Peserta Didik sesuai dengan
kebutuhan.
Selain pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud di atas, pelaksanaan pembelajaran pada: a) pendidikan menengah
kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja
lapangan; dan b) pendidikan khusus untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan
memberi pengalaman nyata melalui program magang.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat bahwa Dalam pelaksanaan
pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan khusus, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran. Dalam
pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam
bentuk satuan kredit kompetensi.
Terkait penilaian poroses,
diuraikan dalam Permendikbudristek Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat bahwa penilaian
proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang
bersangkutan. Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan
setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
semester. Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan
dengan cara:
a.
refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan
b.
refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala
Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Selain dilaksanakan oleh Pendidik
yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
a.
sesama Pendidik;
b.
kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c.
Peserta Didik.
A. Penilaian oleh sesama
Pendidik;
Penilaian oleh sesama Pendidik
merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Penilaian tersebut
bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung. Asesmen
oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen oleh sesama pendidik
atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan
cara:
a.
berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
b.
mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau
c.
melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
B. Penilaian Proses Pembelajaran
oleh Kepala Satuan Pendidikan
Terkait Penilaian oleh
kepala Satuan Pendidikan dinyatakan dalam Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat bahwa
Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan
atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik. Penilaian
bertujuan untuk:
a.
membangun budaya reflektif; dan
b.
memberi umpan balik yang konstruktif.
Membangun budaya reflektif
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong
terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri. Memberi umpan balik
yang konstruktif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan
untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk
peningkatan kualitas pembelajaran. Pelaksanaan asesmen berlaku mutatis mutandis
bagi kepala Satuan Pendidikan dalam melakukan penilaian.
C. Penilaian Proses Pembelajaran
oleh Peserta Didik
Penilaian oleh Peserta Didik
merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan
atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Penilaian oleh Peserta Didik
bertujuan untuk:
a.
membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan
sehari-hari;
b.
membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan
mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran;
c.
membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada
Pendidik dan Peserta Didik; dan
d.
melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir kritis.
Asesmen oleh peserta didik atas
pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen
oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan
cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 16
Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, melalui link yang tersedia
di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang
Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.