Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) Dan BGP (Balai Guru Penggerak) yang dimaksud Balai Besar Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BBGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP
(Balai Besar Guru Penggerak) Dan BGP (Balai Guru Penggerak), bahwa BBGP
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan. BBGP dipimpin oleh Kepala. BBGP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah,
kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Dalam melaksanakan tugas,
BBGP menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik
lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas
sekolah, dan pengawas sekolah; b) pengembangan model peningkatan kompetensi guru,
pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon
pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; c) pengembangan media pembelajaran guru,
pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon
pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; d) pelaksanaan peningkatan kompetensi guru,
pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon
pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; e) pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi
guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah,
calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; f) pelaksanaan supervisi peningkatan
kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala
sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; g) pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga
kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan
pengawas sekolah; h) pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan
pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah,
kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; dan i) pelaksanaan
urusan administrasi.
Selanjutnya dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak Dan Balai Guru Penggerak,
bahwa BBGP terdiri atas: a) Kepala; b) Bagian Umum; dan c) Kelompok Jabatan
Fungsional. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan,
keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan,
barang milik negara, dan kerumahtanggaan. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana,
program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan
keuangan;
c. pelaksanaan urusan
kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan
ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan
hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan urusan
persuratan dan kearsipan;
g. pelaksanaan urusan
barang milik negara;
h. pelaksanaan urusan
kerumahtanggaan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan
penyusunan laporan.
Bagaimana dengan Balai Guru
Penggerak ? Menurut Permendikbud ristek
Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) Dan BGP
(Balai Guru Penggerak), BGP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. BGP terdiri atas: a) BGP Tipe
A; dan b) BGP Tipe B. BGP dipimpin oleh Kepala.
BGP mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan,
calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Dalam melaksanakan tugas, BGP menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon
kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
b.
pengembangan model peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan,
calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas
sekolah;
c.
pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan,
calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas
sekolah;
d.
pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan,
calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas
sekolah;
e.
pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan,
calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas
sekolah;
f.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik
lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon
pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
g.
pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya,
tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas
sekolah, dan pengawas sekolah; dan
h.
pelaksanaan urusan administrasi.
Struktur Organisasi dan
Tata Kerja BGP (Balai Guru Penggerak) dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP (Balai Besar
Guru Penggerak) Dan BGP (Balai Guru Penggerak) bahwa BGP Tipe A terdiri
atas: a) Kepala; b) Subbagian Umum; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian
Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian,
ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara,
kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan. Adapun BGP Tipe B terdiri
atas: a) Kepala; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 14
Tahun 2022 Tentang OTK BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) Dan BGP (Balai Guru
Penggerak), melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022
Tentang OTK BBGP Dan BGP (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Balai Besar Guru Penggerak Dan Balai Guru Penggerak. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.