Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, dinyatakan bahwa Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan
layanan kepada pengguna SPBE.
SPBE Kementerian
dilaksanakan dengan prinsip: efektivitas; keterpaduan;
kesinambungan; efisiensi;
akuntabilitas; interoperabilitas; dan keamanan.
Efektivitas merupakan
optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang mendukung SPBE
yang berhasil guna
sesuai dengan kebutuhan. Keterpaduan
merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE. Kesinambungan
merupakan keberlanjutan SPBE
secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. Efisiensi merupakan optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat
guna. Akuntabilitas
merupakan kejelasan
fungsi dan pertanggungjawaban
dari SPBE. Interoperabilitas merupakan
koordinasi dan kolaborasi
antar Proses Bisnis dan
antar sistem elektronik,
dalam rangka pertukaran data,
informasi, atau Layanan SPBE.
Keamanan merupakan
kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan
kenirsangkalan
(nonrepudiation) sumber daya yang
mendukung SPBE.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kemdikbudristek bahwa Ruang lingkup SPBE Kementerian meliputi: tata
kelola SPBE Kementerian; manajemen SPBE Kementerian; Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi; penyelenggara SPBE Kementerian; dan pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
Menteri menyelenggarakan penataan
dan pengelolaan SPBE Kementerian
secara terpadu. Penataan dan
pengelolaan SPBE Kementerian
secara terpadu dilakukan terhadap unsur
SPBE Kementerian. Unsur SPBE Kementerianterdiri
atas: Arsitektur SPBE Kementerian; Peta Rencana SPBE Kementerian; rencana dan anggaran SPBE Kementerian; Proses Bisnis; data dan informasi; Infrastruktur SPBE Kementerian; Aplikasi SPBE
Kementerian; Keamanan SPBE Kementerian; dan Layanan SPBE Kementerian.
Arsitektur SPBE
Kementerian bertujuan untuk memberikan panduan
dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi,
Infrastruktur SPBE Kementerian,
Aplikasi SPBE Kementerian,
dan Keamanan SPBE Kementerian
untuk menghasilkan Layanan SPBE
Kementerian yang terpadu. Arsitektur
SPBE Kementerian disusun
dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE
Nasional dan rencana
strategis Kementerian. Arsitektur SPBE Kementerian memuat: referensi arsitektur; dan domain arsitektur. Referensi arsitektur mendeskripsikan komponen
dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan
setiap domain arsitektur. Domain
arsitektur mendeskripsikan
substansi arsitektur yang memuat: a)
domain arsitektur Proses Bisnis; b)
domain arsitektur data dan informasi; c)
domain arsitektur Infrastruktur
SPBE Kementerian; d) domain
arsitektur Aplikasi SPBE Kementerian; e)
domain arsitektur Keamanan SPBE Kementerian; dan f) domain arsitektur Layanan SPBE Kementerian.
Arsitektur SPBE
Kementerian disusun oleh Pengelola SPBE Kementerian
di bawah koordinasi
oleh Koordinator SPBE Kementerian. Dalam
menyusun Arsitektur SPBE
Kementerian, Koordinator SPBE Kementerian
dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Arsitektur SPBE Kementerian
ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Arsitektur
SPBE Kementerian harus
dilaksanakan oleh seluruh
unit kerja pada Kementerian. Arsitektur
SPBE Kementerian digunakan
sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan SPBE
Kementerian. Arsitektur SPBE
Kementerian dilakukan reviu pada
paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan. Reviu Arsitektur
SPBE Kementerian dilakukan berdasarkan: a) perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b) hasil pemantauan
dan evaluasi SPBE Kementerian; c) perubahan pada
unsur SPBE Kementerian atau d) perubahan rencana strategis Kementerian.
Reviu Arsitektur
SPBE Kementerian dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di
bawah koordinasi oleh
Koordinator SPBE Kementerian. Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil
reviu Arsitektur SPBE Kementerian kepada Menteri.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kemdikbudristek bahwa Peta
Rencana SPBE Kementerian
memuat: a) tata kelola SPBE Kementerian; b)
manajemen SPBE Kementerian; c) Layanan SPBE Kementerian; d)
Infrastruktur SPBE Kementerian; e) Aplikasi SPBE Kementerian; f)
Keamanan SPBE Kementerian; dan g) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peta
Rencana SPBE Kementerian
merupakan penjabaran lini masa, target capaian, program, dan
kegiatan unit kerja pada
Kementerian untuk mencapai
Arsitektur SPBE Kementerian.
Peta Rencana
SPBE Kementerian disusun
dengan berpedoman pada Peta
Rencana SPBE Nasional,
Arsitektur SPBE Kementerian, dan
rencana strategis Kementerian. Peta Rencana
SPBE Kementerian disusun
oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah
koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. Dalam
menyusun Peta Rencana
SPBE Kementerian, Koordinator SPBE Kementerian
dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Peta Rencana
SPBE Kementerian ditetapkan
oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peta
Rencana SPBE Kementerian
harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian. Peta
Rencana SPBE Kementerian
dilakukan reviu pada
paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan. Reviu Peta
Rencana SPBE Kementerian
dilakukan berdasarkan: a)
perubahan Peta Rencana SPBE Nasional; b)
perubahan Arsitektur SPBE Kementerian; c). perubahan rencana strategis Kementerian; atau
d. hasil
pemantauan dan evaluasi
SPBE Kementerian. Reviu Peta
Rencana SPBE Kementerian
dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di
bawah koordinasi oleh
Koordinator SPBE Kementerian. Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil
reviu Peta Rencana SPBE
Kementerian kepada Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi). Semoga ada manfaatnya.