Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)


Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederjat


Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederjat. Pada umumnya pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Itulah mengapa, setiap melakukan pembelajaran seorang guru harus mengacu pada standar tersebut. Adapun fungsi SKL adalah menjadi pedoman penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik; menjadi pondasi dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak, dan keterampilan hidup mandiri saat berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah umum/kejuruan.


Dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL TK PAUD, SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Sederajat, dinyatakan bahwa yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL TK PAUD, SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: a) tujuan pendidikan nasional; b) tingkat perkembangan Peserta Didik; c) kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan d) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas: Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia din, Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar, dan Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.

 

Standar Kompetensi Lulusan termasuk untuk program pendidikan kesetaraan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.


Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL TK PAUD, SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Sederajat


Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD dan Dikdasmen, bahwa Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini. Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik. Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022


Dalam Permendikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

 

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a) nilai agama dan moral; b) nilai Pancasila; c) fisik motorik; d) kognitif; e) bahasa; dan f) sosial emosional. Aspek perkembangan anak dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:

a. mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;

b. mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;

c. mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;

d. mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;

e. memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya;

f. mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;

g. mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; dan

h. memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu.

 

B. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR (SD MI SMP MTS) BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022


Pada Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas: Standar Kompetensi Lulusan pada SD (sekolah dasar) / MI (madrasah ibtidaiyah) / SDLB (sekolah dasar luar biasa) / paket A/ bentuk lain yang sederajat; dan Standar Kompetensi Lulusan pada SMP (sekolah menengah pertama) / MTS (madrasah tsanawiyah) / SMPLB (sekolah menengah pertama luar biasa) / paket B/ bentuk lain yang sederajat.

 

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

a. mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;

b. mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama dengan bimbingan di lingkungan sekitar;

d. menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;

e. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk melalui kearifan lokal;

f. menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang didapat atau masalah yang dihadapi;

g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan sendiri; dan

h. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan terdekat.

 

Standar Kompetensi Lulusan pada SMP (sekolah menengah pertama) / MTS (madrasah tsanawiyah) / SMPLB (sekolah menengah pertama luar biasa) /paket B / bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

a. mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;

b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;

d. terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;

e. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan;

f. menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif solusi yang paling tepat;

g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana; dan

h. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.

 

C. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMA MA SMK) BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022

 

Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD dan Dikdasmen, bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas: a) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan b) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

 

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum (SMA MA Sederajat) difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah umum merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/ paket C/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

a. menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;

b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;

d. menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;

e. menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungannya;

f. menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat;

g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan teks untuk menghasilkan inferensi kompleks, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai sudut pandang; dan

h. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global.

 

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan (SMK) difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

a. menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;

b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;

d. menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;

e. menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungannya;

f. menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat;

g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menganalisis teks untuk menghasilkan inferensi, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;

h. menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah praktis yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan

i. menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirian serta kesiapan memasuki dunia kerja.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMK Sederajat, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMK Sederajat (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL TK PAUD, SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Sederajat Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.id



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter