Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederjat. Pada umumnya pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Itulah mengapa, setiap melakukan pembelajaran seorang guru harus mengacu pada standar tersebut. Adapun fungsi SKL adalah menjadi pedoman penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik; menjadi pondasi dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak, dan keterampilan hidup mandiri saat berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah umum/kejuruan.
Dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL TK PAUD, SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Sederajat, dinyatakan bahwa yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL TK PAUD, SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Standar
Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: a) tujuan pendidikan nasional; b) tingkat
perkembangan Peserta Didik; c) kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan d)
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas: Standar
Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia din, Standar Kompetensi Lulusan pada
Jenjang Pendidikan dasar, dan Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
menengah.
Standar Kompetensi Lulusan termasuk untuk program pendidikan kesetaraan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022
Tentang SKL PAUD dan Dikdasmen, bahwa Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan dikecualikan bagi Peserta Didik pada
pendidikan anak usia dini. Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan
intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan
kebutuhan Peserta Didik. Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik ditentukan melalui
asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK
NOMOR 5 TAHUN 2022
Dalam Permendikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, dinyatakan
bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan
standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat
pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagai
kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan
Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
Standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang
mencakup: a) nilai agama dan moral; b) nilai Pancasila; c) fisik motorik; d) kognitif;
e) bahasa; dan f) sosial emosional. Aspek perkembangan anak dirumuskan secara terpadu
dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:
a.
mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan
menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;
b.
mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat,
mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui
keberadaan negara lain di dunia;
c.
mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan
orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
d.
mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa
senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan
memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;
e.
memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran
dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan
melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus
dan kasarnya;
f.
mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana,
serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang
dipengaruhi oleh hukum alam;
g.
mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki
kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu
mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan
bahasanya untuk bekerja sama; dan
h.
memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku,
menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memiliki
kesadaran ruang dan waktu.
B.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR (SD MI SMP MTS) BERDASARKAN
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022
Pada Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMK
Sederajat, dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
dasar terdiri atas: Standar Kompetensi Lulusan pada SD (sekolah dasar) / MI (madrasah
ibtidaiyah) / SDLB (sekolah dasar luar biasa) / paket A/ bentuk lain yang
sederajat; dan Standar Kompetensi Lulusan pada SMP (sekolah menengah pertama) /
MTS (madrasah tsanawiyah) / SMPLB (sekolah menengah pertama luar biasa) / paket
B/ bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan pada
Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi
anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
dan c) penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskan
secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a.
mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan,
melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup
sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;
b.
mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan
menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya,
dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjaga
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama dengan
bimbingan di lingkungan sekitar;
d.
menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan,
serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
e.
menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif
sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk
melalui kearifan lokal;
f.
menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi
yang didapat atau masalah yang dihadapi;
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks,
menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan
perasaan sendiri; dan
h.
menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta
dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan
lingkungan terdekat.
Standar Kompetensi Lulusan pada
SMP (sekolah menengah pertama) / MTS (madrasah tsanawiyah) / SMPLB (sekolah menengah
pertama luar biasa) /paket B / bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu
dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a.
mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan sehari-hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan
mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi
dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani,
menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban
dan hak sebagai warga negara;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman
masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak
stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c.
menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi
lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;
d.
terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi
untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga
komitmen untuk meraih tujuan;
e.
menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya
kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam
menghadapi tantangan;
f.
menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang
dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif
solusi yang paling tepat;
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan
teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi,
dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana; dan
h.
menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta
dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri,
lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.
C.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMA MA SMK) BERDASARKAN
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022
Tentang SKL PAUD dan Dikdasmen, bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang
Pendidikan menengah terdiri atas: a) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah umum; dan b) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan
pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
Standar Kompetensi Lulusan pada
satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum (SMA MA Sederajat) difokuskan
pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta
Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar Kompetensi
Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah umum merupakan Standar Kompetensi Lulusan
pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar
biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah
menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/ paket C/bentuk lain
yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang
terdiri atas:
a.
menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud
cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai
ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh,
rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas
dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan
jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga
negara;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan
menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan
adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi,
serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi
lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat
luas;
d.
menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang
strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan
menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
e.
menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat
tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif
solusi masalah di lingkungannya;
f.
menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan
hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data
yang akurat;
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan
teks untuk menghasilkan inferensi kompleks, menyampaikan tanggapan atas informasi,
serta menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai sudut pandang; dan
h.
menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta
dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan
terdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global.
Standar Kompetensi Lulusan pada
satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan (SMK) difokuskan pada: a)
persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan c) keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta
Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan
kejuruannya. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan
menengah kejuruan merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat. Standar Kompetensi Lulusan pada
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat dirumuskan
secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a.
menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud
cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai
ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh,
rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas
dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan
jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga
negara;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan
menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan
adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi,
serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi
lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat
luas;
d.
menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang
strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan
menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
e.
menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat
tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif
solusi masalah di lingkungannya;
f.
menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan
hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data
yang akurat;
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menganalisis teks untuk menghasilkan
inferensi, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun
naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;
h.
menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah
praktis yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan
i.
menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirian
serta kesiapan memasuki dunia kerja.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek Nomor
5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMK Sederajat, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMK Sederajat (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL TK PAUD, SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Sederajat Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.id