PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2022

Juknis bos sd smp sma smk tahun 2022=2023


Apa yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2022? Peraturan ini membahas ketentuan tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Hal yang diatur antara lain terkait Komponen penggunaan Dana BOS Reguler, besaran Dana BOS yang dapat digunakan untuk pembayaran honorer, besaran atau prosentase Dana BOS untuk biaya perbaikan sekolah dan lain-lain.


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2022, dinyatakan bahwa yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP Kesetaraan tahun 2022, bahwa Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: a) fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; b) efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c) efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d) akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan e) transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: a0 taman kanak-kanak; b) kelompok bermain; c) taman penitipan anak; d) Satuan PAUD sejenis; e) sanggar kegiatan belajar; dan f) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP PAUD terdiri atas: a) Dana BOP PAUD Reguler; dan b) Dana BOP PAUD Kinerja.


permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang juknis bos sd smp sma smk tahun 2022-2023

 

Satuan PAUD menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2022 ini, dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler apabila memenuhi persyaratan, yakni: a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. Adapun Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.

 

Sedangkan Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

 

Adapun Satuan Pendidikan penerima Dana BOS menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2022 meliputi: a) SD; b) SDLB; c) SMP; d) SMPLB; e) SMA; f) SMALB; g) SLB; dan h) SMK. Dana BOS terdiri atas: Dana BOS Reguler; dan Dana BOS Kinerja.

 

Berikut ini persyaratan dan kriterian Sekolah atau Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2022. Yakni sebagai berikut a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan f) tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

 

Adapun Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP Kesetaraan tahun 2022, terdiri atas: sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022, bahwa Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan f) bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

 

Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan), menyatakan bahwa Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.

 

Adapun Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Jumlah Peserta Didik untuk besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

 

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP Kesetaraan menyatakan bahwa Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

 

Adapun Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP Kesetaraan tahun 2022 ini dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Jumlah Peserta Didikuntuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan), melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Salinan dan Lampiran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.id)




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter