Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 harus adaptif terhadap perubahan situasi, kondisi, dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b) bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu dilakukan penyesuaian rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; d) bahwa perubahan rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 telah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan surat Nomor B. 159/M.PPN/D.5/PP.03.02/02/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek Tahun 2020-2024, Renstra Kemendikbudristek
digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, perguruan tinggi
negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbudristek dalam
melakukan: a) penyusunan rencana strategis Unit Eselon I, rencana strategis Unit
Eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, dan rencana strategis
unit pelaksana teknis; b) penyusunan rencana kerja Kemendikbudristek; c) penyusunan
rencana kerja anggaran; d) pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan
anggaran; dan e) penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah. Selain digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II,
perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan
Kemendikbudristek, Renstra Kemendikbudristek juga digunakan sebagai pedoman bagi
pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Renstra Kemendikbudristek disusun
untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis Kemendikbudristek pada
periode tahun 2020-2024. Renstra Kemendikbudristek meliputi: pendahuluan; visi,
misi, dan tujuan; arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka
kelembagaan; target kinerja dan kerangka pendanaan; penutup; dan lampiran. Ketentuan
mengenai Renstra Kemendikbudristek tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Visi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek Tahun 2020-2024. Sebagai kementerian
yang mengemban amanat pembangunan sumber daya manusia melalui ikhtiar bersama untuk
meningkatkan mutu pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, maka
visi Kemendikbudristek tahun 2020-2024 adalah:
“Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden
dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui terciptanya pelajar Pancasila
yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan
global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.”
Dalam rangka mewujudkan visi
tersebut, Kemendikbudristek berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangan
secara konsisten, bertanggung jawab, dapat dipercaya, dengan mengedepankan profesionalitas
dan integritas. Oleh karena itu, perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi akan mengedepankan
inovasi guna mencapai kemajuan dan kemandirian Indonesia. Sesuai dengan kepribadian
bangsa yang berlandaskan gotong royong, Kemendikbudristek dan seluruh pemangku
kepentingan terkait bekerja bersama untuk memajukan pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan visi dan misi presiden.
Sasaran Strategis Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek Tahun 2020-2024. Dalam rangka mengukur
tingkat ketercapaian tujuan pembangunan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi, Kemendikbudristek menetapkan 5 (lima) sasaran strategis (SS) yang
akan dicapai pada tahun 2024, yaitu: 1) Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan
bermutu di seluruh jenjang; 2) Meningkatnya kualitas pembelajaran (kompetensi dan
karakter) serta relevansi di seluruh jenjang; 3) Meningkatnya pemajuan dan pelestarian
bahasa dan kebudayaan; 4) Meningkatnya kontribusi perguruan tinggi terhadap riset,
inovasi, dan ilmu pengetahuan; 5) Menguatnya tata kelola pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Perspektif Kebijakan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dokumen Renstra
Kemendikbudristek menyajikan 2 (dua) perspektif dalam pencapaiannya.
1. Perspektif Tujuan
(Profil Pelajar Pancasila)
Profil
Pelajar Pancasila sebagai elaborasi tujuan pendidikan nasional adalah perwujudan
pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi
global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan 6 (enam)
ciri utama: (1) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia,
(2) berkebinekaan global, (3) bergotong royong, (4) mandiri, (5) bernalar
kritis, dan (6) kreatif. Enam ciri tersebut menunjukkan bahwa Profil Pelajar Pancasila
tidak hanya fokus pada kemampuan kognitif saja tetapi juga pada sikap dan perilaku
yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan berkewargaan global.
2. Perspektif Cara (Merdeka
Belajar)
Bapak
pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, menyatakan bahwa paradigma
pendidikan yang memerdekakan memiliki 3 (tiga) ciri yaitu:
a.
Tidak Hidup Terperintah
Peserta
didik belajar dengan kesadaran dari dalam diri sendiri, bukan karena paksaan
atau perintah orang lain.
b.
Berdiri Tegak karena Kekuatan Sendiri
Peserta
didik berdiri tegak karena kekuatan sendiri dan mampu menemukan cara dalam
mengatasi kesulitan belajar.
c.
Cakap Mengatur Hidupnya dengan Tertib
Peserta
didik mampu menilai tindakan dan kemajuan belajarnya sehingga dapat melakukan perbaikan
untuk mencapai tujuan belajar.
Pada hakikatnya gagasan Ki Hadjar
Dewantara yang kemudian disebut sebagai Merdeka Belajar, sejalan dengan konsep
self regulated learning yang telah dikaji oleh beberapa ahli seperti Zimmerman;
Boekaerts, Winne dan Hadwin, Pintrich; Efklides, serta Hadwin, Järvelä dan
Miller (Panadero, 2017). Self regulated learning adalah keyakinan seseorang terhadap
kapasitas dirinya dalam menentukan tindakan, pikiran dan perasaan yang mengarah
pada pencapaian tujuan, sembari melakukan monitoring diri dan refleksi diri
terhadap kemajuan dalam mencapai target.
Merdeka belajar menjadi
semangat yang menjiwai keseluruhan arah kebijakan dan strategi bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Semangat merdeka belajar berarti menekankan
murid, guru, orang tua, satuan pendidikan, daerah, komunitas pendidikan, yayasan
pendidikan, dunia usaha, dan dunia industri serta pelaku pendidikan lainnya
sebagai aktor yang otonom dan berdaya. Pelaku pendidikan berdaya mengembangkan praktik-praktik
baik pembelajaran, manajemen pendidikan, dan kepemimpinan pendidikan yang perlu
diperkuat dan ditularkan ke seluruh ekosistem pendidikan sehingga membentuk
pembelajaran yang berkualitas.
Semangat merdeka belajar, membentuk
5 (lima) pergeseran paradigma dalam kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan, sebagai
berikut.
a.
Semula mekanisme kontrol menjadi pemberdayaan melalui umpan balik. Mekanisme kontrol
terbukti tidak selalu efektif serta dapat menimbulkan tekanan dan orientasi yang
keliru. Dalam ekosistem yang berdampak, umpan balik yang berkelanjutan
menjadikan semua pihak lebih berdaya.
b.
Semula arahan menjadi penguatan praktik baik di lapangan. Kepemimpinan
pendidikan dengan semangat merdeka belajar tidak menjadikan instruksi sebagai satu-satunya
bentuk komunikasi, akan tetapi kepemimpinan yang mendengarkan, memahami, dan mengenali
praktik baik di lapangan. Upaya penguatan praktik baik akan menumbuhkan
kepercayaan diri dan inisiatif pelaku pendidikan melakukan inovasi pembelajaran
dan pendidikan.
c.
Semula apresiasi hanya bagi yang terbaik menjadi bagi semua kemajuan. Apresiasi
hanya bagi yang terbaik dapat menimbulkan demotivasi bagi mereka yang merasa tidak
berdaya. Semangat merdeka belajar mendorong pengelolaan pendidikan yang mengapresiasi
semua kemajuan yang terjadi, bahkan untuk kemajuan kecil oleh satuan pendidikan
kecil yang masih berusaha meningkatkan kualitas pembelajaran. Dengan semangat
merdeka belajar ini, pelaku dalam ekosistem pendidikan akan lebih aktif dan lebih
merasa berdaya, di manapun posisinya saat ini.
d.
Semula kompetisi menjadi kolaborasi untuk kemajuan bersama. Semangat merdeka belajar
tanpa meninggalkan kompetisi, tapi lebih menonjolkan nilai-nilai gotong royong dalam
bentuk kolaborasi antarpihak. Dengan kolaborasi, akan lebih banyak energi dan
dukungan bagi semua pelaku untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Pendidikan
bukan hanya tanggung jawab satu dua pihak tapi tanggung jawab bersama demi masa
depan anak bangsa.
e.
Semula berfokus pada peningkatan akses menjadi peningkatan kualitas dan keadilan
pendidikan. Semangat merdeka belajar memperluas fokus pembangunan pendidikan pada
peningkatan kualitas dan keadilan pendidikan. Hal ini mendorong lebih banyak kebijakan
afirmatif dan asimetris untuk memastikan semua anak mendapatkan pembelajaran yang
berkualitas.
Semangat merdeka belajar pada
akhirnya selaras dengan arah kebijakan nasional yang terkait dengan otonomi daerah,
otonomi kampus, dan manajemen berbasis sekolah. Semangat merdeka belajar
mendorong penguatan semua pihak untuk menjadi otonom sehingga bisa mencapai tujuan
pendidikan nasional dengan berpijak pada konteks satuan pendidikan dan daerah masing-masing.
Link download Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek Tahun 2020-2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Semoga ada
manfaatnya.
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.