KEPMENDESA PDTT NOMOR 82 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

Kepmendesa Pdtt Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa


Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa Pdtt Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa, diterbitkan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.

 

Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke 3 (tiga) se Asia Tenggara (Global Hunger Index,2021). Untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan. Disamping hal tersebut, Indonesia juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam hal upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan wilayah Indonesia memiliki karakter yang beragam dan laju pertumbuhan penduduk yang terus bertambah 1,1% per tahun (setara dengan 2,5 Juta orang).

 

Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan pemenuhan gizi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4% atau 5,33 juta balita. Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.

 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat SDGs Desa.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa Pdtt Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa menyatakan menetapkan Pedoman Ketahanan Pangan di Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa Pdtt Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa menyatakan Pedoman Ketahanan Pangan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan sebagai acuan dalam Penguatan Ketahanan Pangan masyarakat Desa.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa menyatakan Pedoman Ketahanan Pangan di Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu meliputi: a) kebijakan dan indikator ketahanan pangan di desa; b) program ketahanan pangan di desa; c) peran kelembagaan di desa;.

 

 

Maksud Penyusunan Panduan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa adalah 1) Sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan ketahanan pangan di Desa; 2) Sebagai acuan bagi Desa dalam penggunaan dana Desa untuk program/kegiatan ketahanan pangan di Desa; 3) Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam membina penyelenggaraan ketahanan pangan di Desa. 4) Sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi penyelenggaraan ketahanan pangan di desa.

 

Tujuan Keputusan Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa adalah sebagai berikut: 1) Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa; 2) Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan 3) Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa Pdtt Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa, Indikator keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa terdiri dari 3 aspek, yaitu:

1. Ketersediaan pangan di desa:

a. Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa;

b. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa;

c. Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa; dan

d. Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.

2. Keterjangkauan pangan di desa:

a. Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa; dan

b. Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.

3. Pemanfaatan pangan di desa:

a. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan

b. Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Desa, PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat informasi menarik lainnya terntang regulai di bidang pendidikan, kepegawaian kesehatan dan pemerintahan lainnya melalui laman inforegulasi.com.

===================



= Baca Juga =



4 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter