Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa Pdtt Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa, diterbitkan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.
Indonesia merupakan negara
dengan tingkat kelaparan tertinggi ke 3 (tiga) se Asia Tenggara (Global Hunger
Index,2021). Untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah
pencegahan krisis pangan. Disamping hal tersebut, Indonesia juga memiliki
tantangan yang cukup besar dalam hal upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan
wilayah Indonesia memiliki karakter yang beragam dan laju pertumbuhan penduduk
yang terus bertambah 1,1% per tahun (setara dengan 2,5 Juta orang).
Tingginya tingkat kelaparan tersebut
juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan
pemenuhan gizi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Data Survey Status Gizi Balita
Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada
angka 24,4% atau 5,33 juta balita. Untuk menghadapi kondisi krisis pangan
tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa
tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas
hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Hal ini kemudian
diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang
menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan
dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu
menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.
Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan
ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan
amanat SDGs Desa.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa Pdtt Nomor 82 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa menyatakan menetapkan Pedoman Ketahanan Pangan
di Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa Pdtt Nomor 82 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa menyatakan Pedoman Ketahanan Pangan di Desa
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan sebagai acuan dalam Penguatan
Ketahanan Pangan masyarakat Desa.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT
Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa menyatakan Pedoman
Ketahanan Pangan di Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu meliputi: a) kebijakan
dan indikator ketahanan pangan di desa; b) program ketahanan pangan di desa; c)
peran kelembagaan di desa;.
Maksud Penyusunan Panduan Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa adalah 1) Sebagai acuan bagi Desa dalam
merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan ketahanan pangan
di Desa; 2) Sebagai acuan bagi Desa dalam penggunaan dana Desa untuk
program/kegiatan ketahanan pangan di Desa; 3) Sebagai acuan bagi Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian dalam membina penyelenggaraan ketahanan pangan di Desa. 4) Sebagai
acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping
profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota,
perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan
swasta dalam mendampingi penyelenggaraan ketahanan pangan di desa.
Tujuan Keputusan Menteri
Desa PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 82
Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa
maupun dari lumbung pangan Desa; 2) Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi
warga masyarakat Desa; dan 3) Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi
seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa Pdtt Nomor 82 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa, Indikator keberhasilan dalam mewujudkan
ketahanan pangan di desa terdiri dari 3 aspek, yaitu:
1. Ketersediaan pangan di
desa:
a.
Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa;
b.
Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa;
c.
Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan
Desa; dan
d.
Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber
daya lokal.
2. Keterjangkauan pangan di
desa:
a.
Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa; dan
b.
Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi,
maupun dalam keadaan darurat.
3. Pemanfaatan pangan di
desa:
a.
Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi
sumber daya lokal; dan
b.
Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Desa, PDTT atau Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di
Desa. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
===================
Terima kasih telah berbagi
Terima kasih atas informasi sangat membantu untuk memahami berbagai aturan yang saat ini sedang berlaku
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.
Terima kasih telah menginspirasi dan telah menjadi sosok yang banyak membantu melalui tulisan-tulisan yang ada pada blog ini. Anda telah membantu membuat pelajaran menjadi menyenangkan, memberikan banyak wawasan yang dapat membantu kami dalam menggapai cita-cita. .Doakan kami yang sedang belajar agar dapat menjadi generasi yang cerdas di masa-masa yang akan datang