Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah
Diktum PERTAMA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan agar Kementerian Negara
(Menteri) dan kepala daerah provinsi (gubernur) serta kepala dareh kabupaten/kota
(bupati/wali kota agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan
integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta
masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem.
Diktum KEDUA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan agar Kementerian Negara
(Menteri) dan kepala daerah provinsi (gubernur) serta kepala dareh kabupaten/kota
(bupati/wali kota agar melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a) pengurangan
beban pengeluaran masyarakat; b) peningkatan pendapatan masyarakat; dan c)
penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Diktum KETIGA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem memberi intruksi secara khusus kepada: Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator
Bidang Menteri Dalam Negeri; Menteri Sosial; Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri
Pekerjaan Umum dan Rakyat; Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri
Kelautan dan Perikanan; Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri
Keuangan; Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri
Badan Usaha Milik Negara; Menteri
Komunikasi dan Informatika; Kepala Staf
Kepresidenan; Panglima Tentara Nasional
Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pusat Statistik; Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Pendanaan untuk pelaksanaan
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada: a) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
d) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Pelaksanaan Instruksi Presiden
ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan.
Diktum KEENAM Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Instruksi Presiden ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2O24.
Diktum KETUJUH Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Melaksanakan Instruksi Presiden
ini dengan penuh tanggungjawab.
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Semoga ada
manfaatnya.
===============
Terima kasih atas informasi sangat membantu untuk memahami berbagai aturan yang saat ini sedang berlaku
Terima kasih telah berbagi berbagai informasi yang sangat bermanfaat bagi kami. Salam sehat dan semoga selalu dalam kesuksesan
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.