Instruksi Presiden Inpres Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Isi Instruksi Presiden Inpres Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan
Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain memerintahkan:
1.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman daInvestasi untuk:
a.
melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem
di bidang kemaritiman dan investasi dalam rangka percepatan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
b.
melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
2.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi
penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang perekonomian
dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional
Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3.
Menteri Dalam Negeri untuk:
a.
memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk
dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk
menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah antara lain, namun tidak
terbatas pada:
1) mendorong gubernur dan bupati/wali kota memberikan
insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi Pelaku Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Koperasi;
2) mempercepat penerbitan dan penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah Daerah (KKPD);
3) memasukkan indikator peningkatan penggunaan
produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada
pelaksanaan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah menjadi Indikator Kinerja Kunci
(lKK) pada Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD); dan
b.
memperbarui kebijakan mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.
4.
Menteri Keuangan untuk:
a.
memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah yang telah memenuhi ketentuan
kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga
yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif;
b.
melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam
negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c.
mengembangkan sistem dan menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) sebagai pemungut pajak; dan
d.
mendukung dan mempercepat sistem pembayaran procure to paA (P2P) pada Pengadaaan
Barang/Jasa Pemerintah termasuk e-purchasing terutama untuk paket usaha kecil atau
barang produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi.
5.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk:
a.
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Koperasi termasuk belanja yang dialokasikan melalui transfer daerah;
b.
meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh satuan
pendidikan, terutama oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; dan
c.
meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh Perguruan
Tinggi untuk menjadi produk substitusi impor.
6. Menteri Kesehatan untuk:
a.
menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan
berusaha produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
b.
mempercepat penayangan katalog sector kesehatan (sediaan farmasi dan alat
kesehatan) produk dalam negeri; dan
c.
memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan
farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
7. Menteri Perindustrian
untuk:
a.
membangun, mengembangkan, dan mengintegrasikan data perencanaan, pengalokasian,
dan realisasi belanja produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b.
memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam
negeri yang dibutuhkan dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
c.
mengelola dan mengembangkan database produk dalam negeri yang telah memiliki
sertilikat TKDN;
d.
mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN
di dalam Katalog Elektronik;
e.
mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri dalam negeri serta menyelenggarakan
business matching secara berkala antara penyedia dan pengguna produk dalam
negeri guna memenuhi kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan melakukan
tindak lanjut;
f.
mempersiapkan offset agreement untuk pengembangan produk yang belum diproduksi oleh
industri dalam negeri; dan
g.
mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri kepada
instansi Pemerintah.
8.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional untuk:
a.
mengembangkan instrumen analisis atau modeling berbasis big data dan artificial
intellig ence untuk mendukung perencanaan yang berfokus pada pengembangan
sektor industry dalam negeri dan sektor Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
b.
mengoordinasikan dan mensinergikan program dan kegiatan lintas sektor dan
Kementerian/lembaga untuk mendukung percepatan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
c.
mengoordinasikan dan memfasilitasi bidang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah menja
di pilot project Satu Data Indonesia (SDI).
9.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk:
a.
menetapkan kebijakan penilaian Reformasi Birokrasi berdasarkan kinerja Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah dalam belanja pengadaan terkait penggunaan produk dalam
negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
b.
membangun dan mengoordinasikan integrasi proses bisnis untuk menghasilkan data
dan informasi terkait penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam belanja Pengadaan Barangl Jasa
Pemerintah; dan
c.
mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
yang terpadu secara nasional untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam belanja Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
10.
Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
a.
memerintahkan Badan Usaha Milik Negara untuk men1rusun roadmap penggunaan
produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
b.
mewajibkan Badan Usaha Milik Negara untuk mengalokasikan tanggung jawab sosial
dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility) untuk peningkatan
kapasitas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
menyiapkan Badan Usaha Milik Negara sebagai produsen barang/ jasa substitusi
impor;
d.
menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk membantu pengembangan aplikasi dan infrastruktur
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik;
e.
mempercepat pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim
P3DN) di seluruh Badan Usaha Milik Negara; dan
f.
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung kesiapan pembiayaan
bagi Pelaku Usaha sebagai modal usaha dalam memproduksi permintaan produk dalam
negeri belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
11.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk:
a.
melakukan pembinaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui
fasilitasi pendampingan;
b.
memfasilitasi akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
c.
memfasilitasi kemudahan penerbitan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam negeri untuk
memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas
produksinya dan/ataubelum tersedia;
e.
mempromosikandanmenyelenggarakan business matching antara Pelaku Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai supplier dan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah sebagai pembeli untuk produk dalam negeri pada belanja
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara berkala dan melakukan tindak lanjut
atas pelaksanaan business matching;
f.
memfasilitasi penerbitan sertifikasi produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi;
g.
mengembangkan dan mengelola katalog Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi yang
dapat ditransaksikan secara elektronik; dan
h.
menyusun kebijakan dan regulasi sebagai upaya mendorong produk Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok global.
12.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
a.
mendorong percepatan investasi di Indonesia pada produk-produk dengan nilai
impor tinggi dalam belanja Pemerintah;
b.
memberikan insentif bagi investor untuk pengembangan produk dalam negeri dan memberikan
usulan terkait pengembangan produk dalam negeri berteknologi tinggi yang berbasis
inovasi dan riset, terutama untuk industri dengan ketersediaan produk dalam negeri
rendah; dan
c.
mempercepat pengembangan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang
dapat mengklasifikasikan Pelaku Usaha dan mengintegrasikan dengan Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
13.
Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
a.
melakukan komunikasi publik untuk percepatan peningkatan penggunaan produk
dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk
menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; dan
b.
memperkuat infrastruktur telekomunikasi agar seluruh sistem terkait percepatan
peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diakses oleh Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah.
14.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif untuk mendukung inovasi
produk kreatif yang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan produk dalam
negeri pada belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
15. Jaksa Agung Republik
Indonesia untuk:
a.
melakukan pendampingan hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam
hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri; dan
b.
memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang
diperlukan terhadap pelanggaran Pelaku Usaha atas ketentuan mengenai produk
dalam negeri.
16. Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk:
a.
memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah yang membutuhkan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
mendukung program penggunaan produk dalam negeri; dan
b.
melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) dalam mendukung kegiatan pengawasan program penggunaan produk
dalam negeri.
17. Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk:
a.
meningkatkan jumlah produk menuju 1.000.000 (satu juta) dalam Katalog
Elektronik terutama produk dalam negeri;
b.
memberikan akses data dan informasi terkait Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SiRUP), e-Tendeing, e-Purchasing, non e-Tendering dan non
e-htrchasing, serta e-Kontrak untuk dapat di ekstrak lebih awal sebagai
mekanisme Early Warning System/pemantauan;
c.
melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
d.
memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi pada Katalog Elektronik Nasional dan Toko Daring;
e.
mempercepat pembentukan Katalog Sektoral dan Katalog Lokal pada lebih dari 400
(empat ratus) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
f.
memasukkan menu input'Produk Dalam Negeri' pada E-Kontrak, untuk
mengidentilikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah; dan
g.
memberikan akses basis data kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait
yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis demand, analisis
keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.
18.
Kepala Badan Pusat Statistik untuk mengelola big data Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan/atau
produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
19.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk meningkatkan hasil riset dalam
pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor.
20.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan Percepatan
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan belanja produk dalam
negeri termasuk produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta mengoordinasikan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.
21.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah dan Kepala Badan Pusat Statistik
untuk menyediakan databasejumlah, bidang usaha, dan sebaran Pelaku Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Koperasi.
22.
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri
Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pusat Statistik,
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk:
a.
melakukan harmonisasi/sinkronisasi dan korespondensi kodifikasi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; dan
b.
melakukan integrasi data dan/atau interkoneksi sistem yang mendukung kodifrkasi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(SIPD), Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri, SPSE/SIKaP/Katalog
Elektronik, Sistem Pencarian Kode Klasifikasi Statistik Online, dan Sistem
Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
23.
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar menetapkan
pedoman sebagai acuan bagi policy space untuk penetapan TKDN dalam negosiasi
dengan negara mitra dalam proses perundingan perjanjian perdagangan
internasional.
24.
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perindustrian, Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, agar menetapkan pedoman penetapan TKDN sebagai acuan
bagi policy space dalam rangka kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman hibah luar
negeri.
25.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melakukan pendampingan untuk memastikan kepatuhan
belanja produk dalam negeri oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
26. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi pengawasan terintegrasi terhadap
pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
27. Para Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota untuk:
a.
menambahkan layanan pendaftaran bagi Pelaku Usaha sebagai Penyedia Barangl Jasa
Pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan public daerah, termasuk layanan
konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PPMSE);
b.
mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal
atau Toko Daring; dan
c.
memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam
negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
Link download Instruksi Presiden Inpres Nomor 2 Tahun
2022 (DISINI)
Demikin informasi tentang Instruksi Presiden Inpres Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan
Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Semoga ada manfaatnya.
===================
Terima kasih atas informasi sangat membantu untuk memahami berbagai aturan yang saat ini sedang berlaku
Terima kasih telah berbagi berbagai informasi yang sangat bermanfaat bagi kami. Salam sehat dan semoga selalu dalam kesuksesan
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.