EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN - EYD VERSI TAHUN 2022

Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022


Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa telah menerbitkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan atau EYD versi Tahun 2022 melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan

 

Pertimbangan diterbitnya Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022, antara lain: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; b) bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan; c) bahwa Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

 

Adapun dasar hukum ditetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022 adalah: 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); 4) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); 6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022 menyatakan menetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

 

KEDUA Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022 menyatakan EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 

Diktum KETIGA Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) Tahun 2022 menyatakan EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) Tahun 2022 menyatakan Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KELIMA Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan Tahun 2022 menyatakan Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Materi terkait Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang EYD Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Link Download Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya melalui laman inforegulasi.com.



= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter