Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa telah menerbitkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan atau EYD versi Tahun 2022 melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan
Pertimbangan diterbitnya Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
(EYD) versi Tahun 2022, antara lain: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi
kaidah bahasa Indonesia; b) bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia
yang berupa tata aksara dituangkan dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan; c) bahwa Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak
sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan.
Adapun dasar hukum ditetapkan
Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022 adalah: 1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); 3) Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra,
serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); 4)
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18
Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); 6) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang
Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022 menyatakan menetapkan Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Badan ini.
KEDUA Keputusan Kepala Badan
Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
(EYD) versi Tahun 2022 menyatakan EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang
Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan (EYD) Tahun 2022 menyatakan EYD sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang
Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan (EYD) Tahun 2022 menyatakan Pada saat Keputusan Kepala Badan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Kepala Badan Pengembangan
Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan Tahun 2022 menyatakan
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Materi terkait Kepala Badan Pengembangan
Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang EYD Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Link
Download Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) versi Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas update informasii yang sangat berguna
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.