Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan; b) bahwa untuk penyelenggaraan praktik kerja lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu mengatur praktik kerja lapangan bagi peserta didik.
Menurut
Peraturan Menteri Mendikbud Permendikbud
Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, yang
dimaksud Praktik Kerja Lapangan atau PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik
pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Dinyatakan
Peraturan Menteri Mendikbud Permendikbud
Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL Bagi Peserta Didik, bahwa
PKL bertujuan untuk:
a. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang
profesional pada Peserta Didik;
b. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum
dan kebutuhan dunia kerja; dan
c. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau
berwirausaha.
PKL
merupakan program pembelajaran:
a. inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK;
b. keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan
c. pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.
Peserta
Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. Dunia kerja
meliputi:
a. dunia usaha;
b. dunia industri;
c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
d. instansi pemerintah; atau
e. lembaga lainnya.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi
Peserta Didik, ditegaskan bahwa Peserta Didik penyandang disabilitas
memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL. Dunia kerja menyediakan
akomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didik
dalam pelaksanaan kegiatan PKL. Pemenuhan akomodasi yang layak dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang
Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan
PKL bagi Peserta Didik, SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia
kerja. Penyelenggaraan PKL dapat dilakukan oleh satu atau beberapa:
a. SMK/MAK yang memiliki kompetensi keahlian yang sama;
b. SMALB yang memiliki program keterampilan yang sama;
dan/atau
c. LKP yang memiliki program keterampilan yang sama.
Penyelenggaraan
PKL bagi Peserta Didik dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar
negeri.
Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring. PKL yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja. PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam; bencana non-alam; atau kondisi geografis. Pelaksanaan PKL secara daring dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.
Dalam
hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja, SMK/MAK, SMALB,
dan LKP menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL. Bentuk
pembelajaran lain sebagai pengganti PKL dikoordinasikan dengan dunia kerja. Bentuk
pembelajaran lain pengganti PKL dapat berupa:
a. kegiatan kewirausahaan sesuai dengan program pendidikan
yang ditempuh; dan/atau
b. pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan
dunia kerja.
Terkat
tahapan Praktik Kerja Lapangan Mendikbud atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL Bagi Peserta Didik, menyatakan
bahwa PKL dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
penilaian; dan
d.
monitoring dan evaluasi.
A.
Perencanaan
Perencanaan meliputi:
a.
pemetaan kompetensi Peserta Didik;
b.
penetapan lokasi PKL;
c.
penetapan jangka waktu PKL;
d.
pemetaan penempatan Peserta Didik sesuai kompetensi;
e.
penetapan pembimbing PKL; dan
f. pembekalan Peserta Didik.
Perencanaan disusun
dalam dokumen perencanaan PKL.
B.
Pelaksanaan
Pelaksanaan meliputi:
a.
penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi;
b.
praktik kerja; dan
c.
mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.
C.
Penilaian
Penilaian dilakukan untuk
mengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek:
a.
sikap;
b.
pengetahuan; dan
c.
keterampilan.
Penilaian dilakukan
oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.
D.
Monitoring dan evaluasi
Monitoring dan
evaluasi meliputi:
a.
monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan
b.
evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL.
Monitoring dan evaluasi
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.
Peserta
Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL. Sertifikat
keikutsertaan PKL ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja. Selain sertifikat keikutsertaan
PKL , Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi
yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ditegaskan
dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020
Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi Peserta Didik) bahwa Dunia kerja
memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau
insentif kepada peserta PKL berupa:
a.
transportasi dan akomodasi;
b.
konsumsi;
c.
uang saku; dan/atau
d.
fasilitas dan insentif lainnya.
Pemberian
fasilitas dan/atau insentif disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja.
Selengkapnya
silahkan download Permendikbud Nomor 50
Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permendikbud Nomor 50 Tahun
2020 Tentang PKL Bagi Peserta Didik (DISINI)
Demikain
informasi tentang Permendikbud Nomor 50
Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi Peserta Didik Semoga
ada manfaatnya. Terima kasih berkunjung ke halaman ainamulyana.blogspot.com