Apa yang diatur dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan? Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 ini mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Terbitnya peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 juga merupakan peraturan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh
Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Sertifikasi bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada
satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa Sertifikasi
pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam
Jabatan. Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan
Desember 2015;
c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK); dan
f. telah melengkapi dokumen persyaratan.
Guru dalam Jabatan merupakan guru
yang diangkat oleh:
a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah; atau
b. pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja
atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Tahapan Pelaksanaan Program PPG
dalam Jabatan. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan
tahapan sebagai berikut:
a. penetapan kuota nasional;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan
c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Penetapan kuota nasional dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program
PPG dalam Jabatan setiap tahun;
b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan
kepada Direktur Jenderal; dan
c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah
kuota nasional dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam
Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.
Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
dilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui
media elektronik maupun nonelektronik. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang
oleh:
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal
kepada Dinas Pendidikan; dan
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan
di wilayahnya.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh
Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab), menyatakan bahwa
Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan 1) a.
pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; 2) seleksi penerimaan
calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan 3) pengumuman peserta. Pendaftaran
calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:
a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan
pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan
berkelanjutan (SIM PKB); dan
b. mengunggah dokumen administrasi meliputi:
1. ijazah akademik; dan
2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Seleksi penerimaan calon Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. seleksi administrasi tahap I,
meliputi:
1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi
dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
2) dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen
administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu oleh
tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan
3) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program
PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti
seleksi kemampuan akademik.
b. seleksi kemampuan akademik, dilakukan
dengan tahapan:
1. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi
dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik;
2. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam
huruf a meliputi:
a). tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes
potensi akademik berbasis komputer; dan
b). wawancara;
c) seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah
masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
c. seleksi administrasi tahap II, meliputi:
1) calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang
dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah
dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;
2. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan
surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru
yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan
b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan
oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
3. surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin
penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang
menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki
ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
2) bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan;
3). kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan
validasi bukti fisik administrasi;
4) kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan
validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;
5) tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil
verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi
penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;
6) kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil
verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada kepala LPMP;
7) kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap
akhir bukti fisik;
8). kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan
validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi
tahap II dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman
www.ppg.kemdikbud.go.id. Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota
yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan
masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan
perolehan nilai.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Dalajab), melalui
link di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh
Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab), semoga
ada manfaatnya. Terim akasih.