Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastral, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah JF yang mempunyai keahlian yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata Kadastral, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral. Adapun yang dimaksud Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kadastral adalah kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah serta kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan lainnya.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastral
bahwa ) Penilaian kinerja Penata Kadastral bertujuan untuk menjamin
objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian
kinerja Penata Kadastral dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian,
hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian kinerja Penata Kadastral
dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian Kinerja meliputi
SKP dan Perilaku Kerja.
Pada awal tahun, Penata
Kadastral wajib menyusun SKP. SKP merupakan target Kinerja Penata Kadastral
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing
jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapatkan
persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Ditegaskn dalam Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral, bahwa Target kinerja terdiri
dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang
disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Penata
Kadastral ditetapkan sebagai capaian SKP.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastral, menyatakan
bahwa Target Angka Kredit bagi Penata Kadastral setiap tahun ditetapkan paling
sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kadastral Ahli Pertama; b) 25
(dua puluh lima) untuk Penata Kadastral Ahli Muda; dan c) 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) untuk Penata Kadastral Ahli Madya. Target Angka Kredit tidak berlaku
bagi Penata Kadastral Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan
yang didudukinya. Selain target Angka Kredit Pejabat Fungsional Penata
Kadastral wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
Penata Kadastral yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum
tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, wajib memenuhi Angka
Kredit pemeliharaan setiap tahunnya paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk Penata
Kadastral Ahli Pertama; dan b) 20 (dua puluh) untuk Penata Kadastral Ahli Muda.
Penata Kadastral Ahli Madya yang
menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan
angka kredit pemeliharaan setiap tahunnya paling sedikit 20 (dua puluh) Angka
Kredit.
Link Download Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastral (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Juklak Juknis Fungsional Penata Kadastral. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.