Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler. Peningkatan gangguan kardiovaskular sebagaimana terlihat pada hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) tahun 2018 dimana prevalensinya mencapai 1,5% membutuhkan pelayanan kesehatan di bidang kardiovaskular yang dapat mengatasi berbagai gangguan tersebut. Sebagai salah satu penyakit tidak menular seiring dengan penin gkatan harapan hidup dan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kedokteran jumlah gangguan kardiovaskular semakin meningkat. Penanganan gangguan kardiovaskular meliputi pencegahan, penegakkan diagnostik dan intervensi medis. Diperlukan berbagai alat dan sarana untuk memfasilitasi pelayanan gangguan kardiovaskular tersebut. Saat ini penatalaksanaan gangguan kardiovaskular banyak menggunakan teknologi kedokteran yang canggih sehingga memerlukan keterampilan khusus untuk dapat memberikan pelayanan yang terstandar.
Teknisi Kardiovaskuler
diharapkan dapat mengikuti perkembangan penggunaan teknologi yang semakin maju
tersebut, agar ilmu Teknik Kardiovaskuler yang dimiliki telah menyesuaikan dengan
perkembangan teknologi yang semakin maju, sehingga dalam melakukan pelayanan
kardiovaskular di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara
maksimal. Teknik Kardiovaskuler adalah keilmuan yang dipelajari oleh Teknisi
Kardiovaskuler yang meliputi teknik sonografi ekokardiografi, teknik sonografi vaskular,
teknik elektro kardiografi dan tekanan darah, teknik kateterisasi jantung,
serta teknik gangguan irama jantung .
Cakupan kompetensi Teknisi Kardiovaskuler
dalam pelayanan kardiovaskuler adalah meliputi pemeriksaan yang bersifat non
Invasif dan intervensi non bedah. Bentuk dari pelayanan keteknisian kardiovaskuler
berupa pemeriksaan kardiovaskul ar dengan menggunakan peralatan sonografi
vaskular, sonografi ekokardiografi, teknik elektrokardiografi dan tekanan darah,
teknik kateterisasi jantung, serta teknik gangguan irama jantung. Mengingat
fasilitas pelayanan kardiovaskular tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan
berbagai karakteristik dan keragaman kemampuan, diperlukan Teknisi Kardiovaskuler
yang memiliki kompetensi terstandar. Institusi pendidikan yang menghasilkan teknisi
kardiovaskuler membutuhkan acuan untuk perancangan kurikulum pendidikan agar
lulusan terstandar dan memenuhi kebutuhan pelayanan keteknisian kardiovaskular.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi
Kardiovaskuler menyatakan bahwa Standar profesi Teknisi Kardiovaskuler
terdiri atas: standar kompetensi; dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi Teknisi
Kardiovaskuler menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Teknisi Kardiovaskuler
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi
Kardiovaskuler menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi Teknisi
Kardiovaskuler menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi Teknisi
Kardiovaskuler adalah a) Sebagai pedoman bagi Teknisi Kardiovaskuler dalam memberikan
pelayanan keteknisian kardiovaskular yang terukur, terstandar, dan berkualitas
di fasilitas pelayanan kesehatan; b)Tersusunnya standar kompetensi Teknisi Kardiovaskuler
sebagai bagian Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler.
Tujuan adalah a) Sebagai referensi
dalam penyusunan kewenangan Teknisi Kardiovaskuler untuk menjalankan praktik; b)
Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan Teknisi kardiovaskuler;
c) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan Teknisi Kardiovaskuler.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi
Kardiovaskuler antara lain: 1) Bagi Teknisi Kardiovaskuler yakni Tersedianya
dokumen untuk mendapatkan gambaran tentang kompetensi yang akan diperoleh
selama pendidikan; Pedoman dalam pelaksanaan praktik teknik kardiovaskular; dan
Alat ukur kemampuan diri. 2. Bagi Institusi Pendidikan, yakni sebagai acuan
dalam pen yusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, mendorong konsistensi
dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kriteria
pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. 3) Bagi Pemerintah/Pengguna Sebagai
acuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahui
kompetensi apa yang telah dikuasai seorang Teknisi Kardiovaskuler dan
kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik ditempat
kerja. Dengan demikian Pemerintah/Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan
atau pelatihan jangka pendek. 4) Bagi Masyarakat yakni tersedianya acuan untuk
mendapatkan karakteristik profesi Teknisi Kardiovaskuler yang dapat memenuhi
kebutuhan pelayanan keteknisian kardiovaskular. 5) Bagi Organisasi Profesi yakni
Sebagai acuan untuk mengatur keanggotaan, tata kelola organisai, merancang dan
menyelenggarakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang sesuai
dengan kebutuhan terhadap pelayanan keteknisian kardiovaskular serta menjadi
acuan untuk menilai kompetensi Teknisi Kardiovaskuler lulusan luar negeri.
Link download Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi
Kardiovaskuler. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.