Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara. Kebutuhan pelayanan terapi wicara di Indonesia semakin meningkat seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang telah mampu menyelamatkan pasien dengan berbagai gangguan penyakit tidak menu lar yang mengakibatkan berbagai gangguan organ. Keberhasilan tersebut memerlukan penanganan lanjutan untuk pemulihan kemampuan komunikasi, bicara, dan menelan. Diperlukan Terapis Wicara untuk merealisasikan kebutuhan pelayanan tersebut.
Di samping itu, keberadaan Terapis
Wicara juga sangat diperlukan untuk meningkatkan ke sadaran masyarakat tentang pentingnya
menyadari adanya gangguan bahasa, produksi bicara, literasi, suara, resonansi,
kognitif, irama kelancaran, makan dan menelan, rehabilitasi auditori, dan
komunikasi multimodal yang memerlukan penanganan tepat.
Merujuk data Riset Kesehatan
Dasar (RISKESDAS) tahun 2018, prevalensi beberapa penyakit tidak menular yang
berpotensi mengalami gangguan di bidang terapi wicara, menunjukkan peningkatan dari
tahun 2013, yaitu; kanker dari 1,4 Permil (%) menjadi 1,8 Permil (%), stroke
usia di atas 15 tahun dari 7 Permil (%) menjadi 10,9 Permil (%). Adapun
penyandang disabilitas anak usia 5-17 tahun 3,3%, dewasa rentang usia 18-59
tahun 22%, dan dengan pada lansia usia di atas 60 tahun adalah 1 ,6%. Profil
Anak Indonesia 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menujukkan, terdapat 1,11% anak usia 2-17 tahun mengalami
disabilitas, dan 0,48% diantaranya mengalami gangguan komunikasi.
Tanggung jawab untuk menjaga
kualitas hidup penyandang gangguan di bidang terapi wicara agar mampu hidup
mandiri dan produktif, secara sosial maupun ekonomis, menuntut Terapis Wicara yang
kompeten dan terstandar mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam bidang
pelayanan terapi wicara.
Cakupan layanan terapis
wicara meliputi upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif dengan
dasar pengetahuan dan keterampilan yang khusus dikembangkan untuk memberikan
dasar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja terukur dan mendorong kemandirian
profesi. Kesinambungan pelayanan merupakan salah satu pilar penting untuk
mendapatkan pelayanan berkualitas mengatasi berbagai kebutuhan pelayanan terapi
wicara, sehingga diperlukan rumusan kompetensi terukur, kode etik profesi, dan berbagai
pedoman pelayanan yang dapat digunakan sebagai acuan berbagai pihak termasuk
Pemerintah dan penerima pelayanan.
Gambaran kebutuhan kemampuan
Terapis Wicara dalam penanganan berbagai gangguan dalam bidang terapi wicara, digunakan
sebagai acuan untuk merumuskan karakteristik umum dan khusus Terapis Wicara
yang dijabarkan dalam standar kompetensi Terapis Wicara ini. Uraian tentang
rincian kompetensi ini bermanfaat sebagai rujukan bagi institusi pendidikan
yang menyiapkan Terapis Wicara melalui serangkaian pendidikan terstruktur. Juga
sangat bermanfaat bagi Pemerintah yang mengatur sistem pelayanan kesehatan
dengan menggunakan acuan standar kompetensi ini untuk pengaturan kewenangan,
pola interaksi dengan berbagai profesi dan tenaga kesehatan lain yang menangani
penerima pelayanan kesehatan di berbagai jenjang fasilitas pelayanan kesehatan,
sehingga diperoleh pelayanan berorientasi pasien (patient center) dan keselamatan
pasien (patient safety).
Diharapkan pula, Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis
Wicara ini juga akan menjadi referensi penting untuk perumusan bentuk dan
jenjang pendidikan yang sesuai untuk menyiapkan tenaga Terapis Wicara yang kompeten
dan terstandar untuk melayani kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan terapi
wicara berkualitas.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi Terapis
Wicara menyatakan Standar Profesi Terapis Wicara terdiri atas: a) standar
kompetensi; dan b) kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis
Wicara menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Terapis Wicara sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi Terapis
Wicara menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi Terapis
Wicara adalah a) Sebagai pedoman bagi Terapis Wicara dalam memberikan pelayanan
terapi wicara yang terukur, terstandar, dan berkualitas di fasilitas pelayanan
kesehatan; b) Tersusunnya standar kompetensi Terapis Wicara sebagai bagian Standar
Profesi Terapis Wicara.
Tujuannya adalah a) Sebagai
referensi dalam penyusunan kewenangan Terapis Wicara untuk menjalankan praktik;
b) Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan terapi wicara; c) Sebagai
referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan
Terapis Wicara.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis
Wicara antara lain: 1) Bagi Terapis Wicara yakni tersedianya dokumen untuk
mendapatkan gambaran tentang kompetensi yang akan diperoleh selama pendidikan; pedoman
dalam pelaksanaan pelayanan terapi wicara; dan Alat ukur kemampuan diri. Bagi
Institusi Pendidikan yakni sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan
pengembangan pengajaran, mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan, serta menetapkan kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur
pengujian. Bagi Pemerintah/Pengguna yakni sebagai acuan bagi
pemerintah/pengguna dalam perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan
dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif serta
kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan kompetensi
Terapis Wicara. Bagi Masyarakat, yakni tersedianya acuan untuk mendapatkan
karakteristik profesi Terapis Wicara yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan
terapi wicara. Bagi Organisasi Profesi yakni sebagai acuan untuk mengatur
keanggotaan, tata kelola organisasi, merancang dan menyelenggarakan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan terhadap pelayanan
terapi wicara serta menjadi acuan untuk menilai kompetensi Terapis Wicara
lulusan luar negeri.
Link download salinan dan lampiran Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi Terapis
Wicara (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis
Wicara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.