Juknis BOS MI MTS MA MAK Tahun 2022 - 2023 dan Juknis BOS RA Tahun 2022 - 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdrijenpendis) Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA (Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal) Dan BOS Madrasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah) Tahun Anggaran 2022.
Diktum Kesatu Kepdrijenpendis
Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS
Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2022 - 2023 dan Juknis BOS RA Tahun 2022 - 2023,
menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun
2022/2023 dan Juknis BOS RA Tahun 2022/2023, bahwa Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan
Operasional Sekolah adalah sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan jenjang
Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun; 2) Satuan
Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000, per siswa, per
tahun; 3) Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp.1.100.000,-
per siswa, per tahun; dan 4) Satuan Pendidikan Jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah
Aliyah Kejuruan sebesar Rp.1.500.000,- per siswa, pertahun.
Berikut ini Ketentuan Umum
Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan Kepdrijenpendis Nomor 6065
Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Madrasah
MI MTS MA MAK Tahun 2022/2023 dan Juknis BOS RA Tahun 2022/2023. Penggunaan dana BOP
dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Ketentuan
umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan
(SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 2) Penggunaan
dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim
pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah
dan diketahui/ dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya. 3) Penggunaan dana BOP dan
BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu
mempercepat pemenuhan SNP. 4) Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk
membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang
telah menenma dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan
BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak
mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat
mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya. 5) RA dan
Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan
menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana
BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka
madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah; 6)
Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka
penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi
double accounting; 7) Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja
pegawai (honor guru/ tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan)
pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana
BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan
untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru
berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai
madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka
madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di
verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Dalam
menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan: a) Beban kerja
yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja
insidentil; b) UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut: 1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan
honor rutin senilai UMK setempat. 2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin
dapat diberikan 50% atau % tertentu dari UMK setempat; c) Mempertimbangkan
ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/
operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM; d) Dalam
memperhitungkan kewajaran nilai honor/ penghasilan rutin yang diterima PTK,
khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti
dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD. 8) Satuan biaya untuk belanja
dengan menggunakan dana BOPdan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh
Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau
Pemerintah Daerah.
Selengkapnya silahkan
download Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS
Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2022/2023 dan Juknis BOS RA Tahun 2022/2023 melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun
2022/2023 dan Juknis BOS RA Tahun 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun
2022/2023 dan Juknis BOS RA Tahun 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih