Surat Edaran SE MenpanRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Selama PPKM. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level. Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen.
Sistem Kerja Pegawai ASN
Selama masa PPKM tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran SE MenpanRB Nomor 15 Tahun 2021
tentang Sistem Kerja ASN Selama PPKM, pada wilayah dengan PPKM Berbasis
Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen,
dan penugasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen. “WFO sebesar
25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap
memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,”
tulis surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Sedangkan selain wilayah
dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan
memperhatikan zonasi kabupaten atau kota. Pada kabupaten atau kota yang berada
di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Namun untuk
kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor
sebesar 50 persen.
Pelaksanaan tugas di kantor,
baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang
lebih ketat. ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target
kerja pegawai.
Penyesuaian sistem kerja
diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan
kepada masyarakat. Surat tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian
(PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan
pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.
Proses bisnis dan standar
operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi
informasi. PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media
informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Wadah dan pengaduan
masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media
komunikasi online atau daring. “Memastikan bahwa output dari
produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai
standar yang telah ditetapkan,” demikian isi Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN
Selama PPKMt. SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada
masa pandemi Covid-19.
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran SE Menteri PANRB
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Selama PPKM melalui link yang
tersedia.
Link download Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 15
Tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Selama PPKM (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE MenpanRB Nomor 15 Tahun 2021
tentang Sistem Kerja ASN Selama PPKM. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.