Berdasarkan Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Dalam Diktum KESATU Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Kepmenaker
Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Pedoman uji kompetensi jabatan fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan acuan bagi tim penguji
Kementerian Ketenagakerjaan dan tim penguji pada dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dalam melaksanakan uji kompetensi
jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Diktum KEDUA : Pedoman uji kompetensi
jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
memuat:
a.
penyelenggara uji kompetensi dan akreditasi penyelenggaraan uji kompetensi;
b.
peserta uji kompetensi dan tim penguji kompetensi;
c.
perencanaan dan persiapan uji kompetensi; dan
d.
pelaksanaan uji kompetensi.
Diktum KETIGA : Pedoman uji kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT : Segala pendanaan
dalam penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan
belanja daerah.
KELIMA : Sertifikat
kompetensi yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri
ini dinyatakan tetap berlaku.
KEENAM : Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang
Pengawasan Ketenagakerjaan pada Jabatan Kerja Pengawas Ketenagakerjaan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Dinyatakan dalam Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan bahwa peserta
Uji Kompetensi Pengawas Ketenagakerjaan meliputi: 1) Pengawas Ketenagakerjaan Ahli
Pertama; 2) Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda; 3) Pengawas Ketenagakerjaan
Ahli Madya; dan 4) Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama. Uji Kompetensi
dilakukan pada Pengawas Ketenagakerjaan yang: 1) Mengikuti diklat dasar fungsional
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; 2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain; 3) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan melalui promosi; 4) Perpindahan
jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi atau kenaikan jenjang jabatan; dan 5)
Pengangkatan kembali ke Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang
diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan lain.
Kewajiban Peserta Uji
Kompetensi adalah: a) menyampaikan berkas/dokumen administrasi kepada unit atau
bagian yang membidangi kepegawaian atau yang membidangi jabatan fungsional
sesuai dengan kewenangannya, meliputi: 1) Surat keputusan pangkat/golongan ruang
terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 2) Surat keputusan
penunjukan sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; 3) Surat
keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 4) Hasil
Penilaian Angka Kredit (HAPAK) tahun terakhir. Dalam hal Uji Kompetensi untuk
perpindahan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi atau kenaikan jenjang jabatan,
HAPAK paling sedikit mencapai 80% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan
untuk kenaikan jenjang; dan 5) Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling
sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. b) mempersiapkan
berkas/dokumen portofolio dan data dukung yang diperlukan; c) mempersiapkan bukti
pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan sesuai jenjang yang akan diuji;
d) melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah
ditetapkan; dan e) mematuhi tata tertib Uji Kompetensi.
Hak Peserta adalah a) mendapatkan
sertifikat kompetensi bagi yang lulus; dan b) mengikuti Uji Kompetensi ulang
bagi yang belum lulus, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji
Kompetensi.
Selengkapnya silahkan
download Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021
Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (disini)
Demikian informasi tentang Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.