Berdasarkan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang dimaksud Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. Sedangkan Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga
Manajemen Kolektif atau LMK adalah
institusi yang berbentuk
badan hukum nirlaba yang
diberi kuasa oleh Pencipta,
Pemegang Hak Cipta,
dan/ataupemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam
bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti. Sedangkan Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional
yang selanjutnya disingkat LMKN
adalah lembaga bantu
pemerintah nonAPBN yang dibentuk
oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai
Hak Cipta yang
memiliki kewenangan untuk menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan Royalti
serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik
Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Ditegaskan dalam
Permenkumham Nomor
20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 56 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, bahwa LMKN
mempunyai tugas menyelenggarakan Pengelolaan Royalti.
Untuk
menjalankan tugas tersebut, LMKN mempunyai fungsi:
a. penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian
Royalti di bidang lagu dan/atau musik;
b. penyusunan
kode etik lembaga
manajemen kolektif di bidang lagu dan/atau musik;
c. pengawasan
terhadap Pengelolaan Royalti
oleh lembaga manajemen kolektif
di bidang lagu dan/atau musik;
d. penyampaian
rekomendasi kepada Menteri
untuk menjatuhkan sanksi atas
pelanggaran kode etik dan/atau
pelanggaran ketetapan peraturan
yang dilakukan oleh pengurus lembaga manajemen kolektif;
e. penyampaian
rekomendasi kepada Menteri
terkait dengan perizinan lembaga
manajemen kolektif di
bidang lagu dan/atau musik
yang berada di
bawah koordinasinya;
f. penetapan
sistem dan tata
cara penghitungan pembayaran Royalti
oleh pengguna kepada
lembaga manajemen kolektif;
g. penetapan tata cara pendistribusian Royalti
dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak
Terkait;
h. mediasi
atas sengketa pendistribusian Royalti
oleh lembaga manajemen kolektif jika terdapat keberatan dari anggota
lembaga manajemen kolektif; dan
i. penyampaianlaporan kinerja
dan laporan keuangan kepada Menteri.
LMKN terdiri atas: LMKN Pencipta; dan LMKN pemilik Hak Terkait. LMKN Pencipta dan
LMKN Pemilik Hak Terkait
masing-masing dipimpin oleh
komisioner yang bersifat independen. Susunan
komisioner LMKN Pencipta
berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang dapat berasal dari
unsur:
a. unsur
pemerintah yang melakukan
pengelolaan dan pengawasan di
bidang hak cipta dan Hak Terkait;
b. Pencipta;
c. LMK Pencipta; dan/atau
d. ahli/akademisi/pakar hukum di bidang hak
cipta.
Susunan
komisioner LMKN Pemilik
Hak Terkait berjumlah ganjil, paling banyak
5 (lima) orang
yang dapat berasal
dari unsur:
a. unsur
pemerintah yang melakukan
pengelolaan dan pengawasan di
bidang hak cipta dan Hak Terkait;
b. pemilik Hak Terkait;
c. LMK pemilik Hak Terkait; dan/atau
d. ahli/akademisi/pakar hukum di bidang hak
cipta.
Juga Ditegaskan dalam Permenkumham Nomor
20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 56 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, bahwa Royalti
yang telah dihimpun
oleh LMKN digunakan untuk:
a. didistribusikan kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan pemilik Hak
terkait yang telah
menjadi anggota LMK;
b. dana operasional; dan
c. dana cadangan.
Royalti yang didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, dan
pemilik Hak terkait
disisihkan untuk digunakan sebagai
jaminan sosial bagi
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait. Penyisihan
untuk digunakan sebagai
jaminan sosial dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Permenkumham Nomor
20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 56 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (disini)
Demikian informasi tentang Permenkumham Nomor
20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 56 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Semoga ada manfaatnya.