Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kualitas, objektivitas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, pola karier, dan penerapan manajemen Talenta serta memberikan kejelasan dan kepastian karier bagi pegawai negeri sipil, perlu disusun manajemen karier pegawai negeri sipil; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur manajemen karier bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c) bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.3819.KP.04.15 Tahun 2006 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Manajemen Karier PNS bertujuan
untuk: a) memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; b) menyeimbangkan
antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi; c) meningkatkan
Kompetensi dan kinerja PNS; dan d) mendorong peningkatan profesionalitas PNS.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS Kemenkumham, bahwa Manajemen
Karier PNS dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam:
a.
perencanaan dan pengembangan karier PNS berdasarkan Sistem Merit;
b.
pelaksanaan Pola Karier PNS berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja,
dan kebutuhan organisasi;
c.
pelaksanaan penilaian Kompetensi PNS;
d.
peningkatan Kompetensi PNS berdasarkan hasil penilaian Kompetensi dan Talenta
pegawai; dan
e.
pengelolaan Manajemen Talenta.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS Kemenkumham, menyatakan
bahwa Sasaran penyelenggaraan Manajemen Karier PNS yaitu:
a.
tersedianya Pola Karier di lingkungan Kemenkumham; dan
b.
meningkatkan kinerja Kemenkumham.
Manajemen Karier PNS di lingkungan
Kemenkumham terdiri atas perencanaan; pengembangan; Pola Karier; dan Manajemen
Talenta.
Adapun yang dimaksud Perencanaan
merupakan perencanaan Manajemen Karier PNS yang terdiri atas perencaan pengembangan
Karier, perencanaan pengembangan Kompetensi, dan perencanaan Manajemen Talenta.
Pengembangan terdiri atas pengembangan Karier dan pengembangan Kompetensi. Pola
Karier merupakan Pola Karier instansi yang terintegrasi dengan Pola Karier
nasional. Manajemen Talenta dilaksanakan untuk memperoleh Kelompok Rencana
Suksesi.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bahwa Manajemen Karier PNS didasarkan
pada prinsip Sistem Merit yaitu berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja
secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Penyelenggaraan Manajemen Karier
PNS berdasarkan pada asas kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan;
integritas; netralitas; akuntabilitas; efektif dan efisien; keterbukaan; nondiskriminatif;
keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan.
Yang dimaksud dengan asas kepastian
hukum adalah dalam setiap penyelenggaraan Manajemen Karier PNS, mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. Yang dimaksud dengan
asas profesionalitas adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas
adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban PNS. Yang dimaksud dengan
asas keterpaduan adalah pengelolaan PNS didasarkan pada satu sistem pengelolaan
yang terpadu secara nasional. Yang dimaksud dengan asas integritas adalah asas yang
berpegang pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil
dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS Kemenkumham. Yang dimaksud dengan asas
netralitas adalah bahwa setiap PNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun
dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas
adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan PNS harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud
dengan asas efektif dan efisien adalah bahwa dalam menyelenggarakan Manajemen Karier
PNS sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan
perencanaan yang ditetapkan. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa
dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS bersifat terbuka. Yang dimaksud dengan
asas nondiskriminatif adalah bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS, tidak
membedakan perlakuan berdasarkan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Yang dimaksud
dengan asas keadilan dan kesetaraan adalah bahwa Manajemen Karier PNS harus
mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi
dan peran sebagai PNS. Yang dimaksud dengan asas kesejahteraan adalah bahwa
Manajemen Karier PNS diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup PNS.
Manajemen Karier PNS di lingkungan
Kemenkumham tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Manajemen Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham), melalui link download di bawah ini
Link Download Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham
Nomor 8 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian Informasi tentang Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.