Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil; b) bahwa pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum sehingga diperlukan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum; c) bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, diterbitkan
yang dimaksud Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan
Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Sedangkan yang dimaksud Paralegal
adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan
Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai
advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di
pengadilan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, bahwa Pengaturan
dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi
Bantuan Hukum.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, bahwa dalam
memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak:
a.
mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum; dan
b.
mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan
pemberian Bantuan Hukum.
Dalam memberikan Bantuan
Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan
penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan standar layanan bantuan hukum.
Selanjutnya Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, menyatakan
bahwa Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c.
memiliki kemampuan membaca dan menulis;
d.
bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau
Aparatur Sipil Negara; dan
e.
memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Paralegal dalam pemberian Bantuan
Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi:
a.
kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam
masyarakat;
b.
kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia
dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
c.
keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap
masyarakat.
Untuk mendapatkan kompetensi
tersebut, Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan
oleh Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum mengajukan Pengakuan
Kompetensi kepada BPHN dengan melampirkan:
a.
laporan pendidikan dan pelatihan Paralegal; dan
b.
laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat
oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur Pemberi
Bantuan Hukum.
Pendidikan dan pelatihan paralegal
diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan dapat bekerja sama dengan:
a.
perguruan tinggi;
b.
lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
c.
lembaga nonpemerintah.
Penyelenggara pendidikan dan
pelatihan paralegal harus membentuk kepanitiaan yang bertugas untuk mempersiapkan
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan paralegal dapat dilaksanakan
oleh panitia setelah mendapatkan persetujuan dari BPHN. Panitia pendidikan dan
pelatihan paralegal menyampaikan laporan kepada BPHN setelah selesainya
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Pemberi Bantuan Hukum dapat
merekrut Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan oleh lembaga lain sepanjang sesuai dengan kompetensi dan/atau
kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan. Pendidikan dan pelatihan
Paralegal yang diselenggarakan oleh lembaga lain harus bekerja sama dengan
Pemberi Bantuan Hukum di wilayah tersebut.
Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan Paralegal mengacu pada pedoman pendidikan dan pelatihan Paralegal
yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan paralegal
dapat mengembangkan materi kurikulum Paralegal dalam sebagai bentuk pelatihan lanjutan
untuk menampung kekhasan daerah dan kekhususan ruang lingkup kerja Pemberi
Bantuan Hukum. Dalam mengembangkan materi kurikulum pendidikan dan pelatihan Paralegal,
penyelenggara pendidikan dan pelatihan dapat berkonsultasi dengan BPHN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, melalui link download di bawah ini
Link Download Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian Informasi tentang Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.