PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum


Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil; b) bahwa pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum sehingga diperlukan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum; c) bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.

 

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, diterbitkan yang dimaksud Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Sedangkan yang dimaksud Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, bahwa Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, bahwa dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak:

a. mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum; dan

b. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

 

Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, menyatakan bahwa Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

c. memiliki kemampuan membaca dan menulis;

d. bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara; dan

e. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi:

a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;

b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan

c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.

 

Untuk mendapatkan kompetensi tersebut, Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum mengajukan Pengakuan Kompetensi kepada BPHN dengan melampirkan:

a. laporan pendidikan dan pelatihan Paralegal; dan

b. laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur Pemberi Bantuan Hukum.

 

Pendidikan dan pelatihan paralegal diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan dapat bekerja sama dengan:

a. perguruan tinggi;

b. lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau

c. lembaga nonpemerintah.

 

Penyelenggara pendidikan dan pelatihan paralegal harus membentuk kepanitiaan yang bertugas untuk mempersiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan paralegal dapat dilaksanakan oleh panitia setelah mendapatkan persetujuan dari BPHN. Panitia pendidikan dan pelatihan paralegal menyampaikan laporan kepada BPHN setelah selesainya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

 

Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga lain sepanjang sesuai dengan kompetensi dan/atau kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan. Pendidikan dan pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh lembaga lain harus bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum di wilayah tersebut.

 

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Paralegal mengacu pada pedoman pendidikan dan pelatihan Paralegal yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan paralegal dapat mengembangkan materi kurikulum Paralegal dalam sebagai bentuk pelatihan lanjutan untuk menampung kekhasan daerah dan kekhususan ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum. Dalam mengembangkan materi kurikulum pendidikan dan pelatihan Paralegal, penyelenggara pendidikan dan pelatihan dapat berkonsultasi dengan BPHN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, melalui link download di bawah ini

 

Link Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian Informasi tentang Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter