Permenpan Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada diterbitkan untuk menyelengarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Widyaprada, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada.
Berdasarkan
Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. .Pejabat
Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang
diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pemetaan
mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan
pendidikan, supervise pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu
pendidikan.
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada bahwa Widyaprada
dalam menjalankan tugas Jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar
Kompetensi meliputi:
a.
identitas jabatan;
b.
kompetensi jabatan; dan
c.
persyaratan jabatan.
Identitas
jabatan paling sedikit terdiri atas:
a.
nama jabatan;
b.
uraian/ikhtisar jabatan; dan
c.
kode jabatan.
Kompetensi
jabatan terdiri atas:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.
Persyaratan
jabatan paling sedikit terdiri atas:
a.
pangkat;
b.
kualifikasi pendidikan;
c.
jenis pelatihan;
d.
indikator kinerja Jabatan; dan
e.
pengalaman kerja.
Kompetensi
Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada meliputi:
a.
advokasi kebijakan pendidikan;
b.
pengawasan penyelenggaraan pendidikan;
c.
manajemen satuan pendidikan;
d.
pengembangan model penyelenggaraan pendidikan;
e.
pengembangan model pembelajaran pendidikan; dan
f.
penyusunan standar mutu pendidikan.
Kompetensi
Manajerial terdiri atas:
a.
integritas;
b.
kerja sama;
c.
komunikasi;
d.
orientasi pada hasil;
e.
pelayanan publik;
f.
pengembangan diri dan orang lain;
g.
mengelola perubahan; dan
h.
pengambilan keputusan.
Kompetensi
Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar
Kompetensi berdasarkan pada:
a.
kamus Kompetensi Teknis;
b.
kamus Kompetensi Manajerial; dan
c.
kamus Kompetensi Sosial Kultural.
Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan\RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, melalui link yang tersedia di bawah ini. Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyaprada. Semoga ada manfaatnya.