Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memastikan manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu dibangun sistem penjaminan kemampuan Aparatur Sipil Negara yang bertugas dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara; b) bahwa Badan Kepegawaian Negara dalam menjalankan fungsi pembinaan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berperan sebagai instansi teknis dibidang manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan jenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis manajemen Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan
BKN) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Teknis Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. independen;
b. bertanggung jawab;
c. kesesuaian perangkat,
personel, dan metode; dan
d. obyektif.
Tujuan Sertifikasi Kompetensi
Teknis Manajemen ASN meliputi:
a.
memberikan akuntabilitas kepada masyarakat sebagai penerima layanan;
b.
memastikan Kompetensi Pegawai ASN dalam menyelenggarakan manajemen ASN;
c.
mewujudkan sistem pelayanan berbasis Kompetensi pada pengelolaan manajemenASN;
d.
memberikan gambaran kebutuhan pengembangan Kompetensi;
e.
mewujudkan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
menuju efisiensi nasional;
f.
memastikan produktivitas dan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah; dan
g.
menyelenggarakan Uji Kompetensi Teknis secara valid, andal, adil, dan
fleksibel.
Dinyatakan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan
BKN) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara, bahwa Sertifikasi Kompetensi Teknis
Manajemen ASN diselenggarakan oleh BKN. Teknis penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Teknis Manajemen ASN dilaksanakan oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab
di bidang pelatihan dan pengembangan pegawai ASN. Dalam hal tertentu, penyelenggaraan
Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dapat bekerja sama dengan unit kerja
dan/atau Instansi Pemerintah lain. BKN dalam menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi
Teknis Manajemen ASN, membentuk tim pelaksana yang melaksanakan tugas untuk waktu
tertentu sesuai dengan tujuan sertifikasi, karakteristik peserta, dan pemenuhan
terhadap kaidah Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (Peraturan BKN) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara melalui link
di bawah di bawah ini.
Link download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan
BKN) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara. Semoga ada manfaatnya.