Permenpan Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB). Sebagaimana diketahui Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana merupakan salah satu jabatan di lingkungan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini disebabkan BKKBN memiliki Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Adapun Fungsi BKKBN antara lain: Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang KKB; Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB; Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB; Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang KKB; Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional; Penyusunan desain Program KKBPK; Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB); Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional; Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkatnasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR); Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga; Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB); Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dankeluarga berencana; dan Pembinaan, pembimbingan dan fasilitas di bidang KKB.
Saat
ini sudah diterbitkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB), ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam
pengelolaan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta
untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan pengaturan mengenai
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan
Keluarga Berencana, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun yang dimaksud Jabatan
Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga
Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan
kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana (KB), bahwa
Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan
Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi
Pembina dan Instansi Daerah. Penata KKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB. Kedudukan Penata KKB
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga
Berencana (KB), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam rumpun manajemen. Jabatan
Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a.
Penata KKB Ahli Pertama;
b.
Penata KKB Ahli Muda;
c.
Penata KKB Ahli Madya; dan
d.
Penata KKB Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata KKB menurut Permenpan
RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan
Keluarga Berencana (KB), adalah melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan
dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga. Adapun Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat
dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a.
penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga;
b.
penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga; dan
c.
pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Sub-unsur
dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat dinilai Angka
Kreditnya terdiri atas:
a.
penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga meliputi:
1. penyusunan substansi teknis pengaturan;
2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana
dan pembangunan keluarga;
3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b.
penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan
Keluarga meliputi:
1. pembangunan keluarga;
2. kependudukan;
3. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
4. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan
keluarga berencana; dan
5. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana
dan pembangunan keluarga; dan
c.
pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana
meliputi:
1. bimbingan teknis;
2. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana,
dan Pembangunan Keluarga;
3. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana,
dan Pembangunan Keluarga; dan
4. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan
Pembangunan Keluarga.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB), melalui link
download di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 81 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB) (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB). Semoga ada manfaatnya, terima kaish.