Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Berdasarkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Akreditasi Rumah Sakit, yang dimaksud Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya
disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit,
setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar
Akreditasi. Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian
yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan
keselamatan pasien.
Dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, dinyatakan
bahwa Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan
Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;
b. meningkatkan perlindungan
bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi;
c. meningkatkan tata kelola Rumah
Sakit dan tata kelola klinis; dan
d. mendukung program
pemerintah di bidang kesehatan.
Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Akreditasi Rumah Sakit, bahwa Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi
diselenggarakan secara berkala setiap 4 (empat) tahun. Akreditasi dilakukan oleh
Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin
operasional untuk pertama kali. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen
penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri. Lembaga independen
penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun
2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Kegiatan penyelenggaraan Akreditasi
meliputi persiapan Akreditasi; pelaksanaan Akreditasi; dan pascaakreditasi.
Persiapan Akreditasi dilakukan
oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi, untuk pemenuhan Standar
Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi. Pelaksanaan Akreditasi dilakukan oleh
lembaga independen penyelenggara Akreditasi, yang meliputi kegiatan: survei
Akreditasi; dan penetapan status Akreditasi.
Selengkapnya silahkan download
Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes
Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Link download Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor
12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit. Smeoga ada manfaatnya, terima
kasih.