Peraturan Menpan RB Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir, perlu mengatur Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Nuklir, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah. Sedangkan
Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut
Pengembang Teknologi Nuklir adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas
pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, bahwa
Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam
melakukan kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi
Nuklir pada Instansi Pemerintah. Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Nuklir. Kedudukan Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Nuklir, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Nuklir merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Nuklir termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir merupakan jabatan fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama;
b.
Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda;
c.
Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya; dan
d.
Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama.
Adapun
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan
RB Nomor 75 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
adalah melakukan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi
Nuklir. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir terdiri
atas: Pengkajian Teknologi Nuklir; Rancang Bangun Teknologi Nuklir; dan
Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, melalui link yang tersedia
di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 75 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, Terima kasih, semoga tulisan
ini ada manfaatnya