Peraturan Menpan RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

pengendali ekosismen hutan


Peraturan Menpan RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian ekosistem hutan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi. Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang selanjutnya disebut Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi. Sedangkan Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup metode, prosedur, strategi, dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan, pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan daerah aliran sungai, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem secara efektif dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi. Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan. Kedudukan Pengendali Ekosistem Hutan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:

a. Pengendali Ekosistem Hutan Pemula;

b. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil;

c. Pengendali Ekosistem Hutan Mahir; dan

d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:

a. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama;

b. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda; dan

c. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 74 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan;

b. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan;

c. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan

d. pemantauan dan evaluasi.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengendaliEkosistem Hutan

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan. Terima kasih, semoga tulisan ini ada manfaatnya

 



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter