Peraturan Menpan RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian ekosistem hutan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara RB (Permenpan RB) Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengendali Ekosistem Hutan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi
penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi. Pejabat
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang selanjutnya disebut Pengendali
Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian
Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan
dan evaluasi. Sedangkan Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup
metode, prosedur, strategi, dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan,
pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan,
pengelolaan daerah aliran sungai, pengendalian perubahan iklim, perhutanan
sosial, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem secara efektif
dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa
Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah
Pemerintah Provinsi. Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem
Hutan. Kedudukan Pengendali Ekosistem Hutan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa Jabatan Fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional
Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan
dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori
keterampilan terdiri atas:
a.
Pengendali Ekosistem Hutan Pemula;
b.
Pengendali Ekosistem Hutan Terampil;
c.
Pengendali Ekosistem Hutan Mahir; dan
d.
Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:
a.
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama;
b.
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda; dan
c.
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan tercantum dalam Lampiran
IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 74 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah melaksanakan
Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan,
pemantauan dan evaluasi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem
Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.
penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan;
b.
pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan;
c.
pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 74 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, melalui link yang tersedia
di bawah ini
Link
download Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengendaliEkosistem Hutan
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan. Terima kasih, semoga tulisan ini ada manfaatnya