Peraturan Menpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluhan kehutanan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan; b) bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara RB (Permenpan RB) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan, yang dimaksud JF Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang
diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan penyuluhan kehutanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh
Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan. Penyuluhan
Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka
mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ditegaskan
dalam Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, bahwa Penyuluh Kehutanan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi
Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi. Penyuluh Kehutanan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh
Kehutanan. Kedudukan Penyuluh Kehutanan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan,
dinyatakan bahwa JF Penyuluh Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. JF
Penyuluh Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat. Jenjang JF
Penyuluh Kehutanan merupakan JF kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan, dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Penyuluh Kehutanan Pemula;
b.
Penyuluh Kehutanan Terampil;
c.
Penyuluh Kehutanan Mahir; dan
d.
Penyuluh Kehutanan Penyelia.
Sedangkan
Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai
dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
b.
Penyuluh Kehutanan Ahli Muda;
c.
Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan
d.
Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.
Jenjang
pangkat JF Penyuluh Kehutanan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 73
Tahun 2020 ini.
Tugas
JF Penyuluh Kehutanan berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan adalah melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi
persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Penyuluhan Kehutanan. Unsur kegiatan tugas jabatan Penyuluh Kehutanan yang
dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas : persiapan; pelaksanaan;
pengembangan; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyuluhan kehutanan.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, melalui link yang tersedia di bawah
ini
Link
download Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenyuluhKehutanan
Demikian
informasi tentang Permenpan RB Nomor 73
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Terima kasih, semoga
tulisan ini ada manfaatnya