Peraturan Menpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan


Peraturan Menpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluhan kehutanan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan; b) bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, yang dimaksud JF Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

Ditegaskan dalam Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, bahwa Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi. Penyuluh Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan. Kedudukan Penyuluh Kehutanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dinyatakan bahwa JF Penyuluh Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. JF Penyuluh Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat. Jenjang JF Penyuluh Kehutanan merupakan JF kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penyuluh Kehutanan Pemula;

b. Penyuluh Kehutanan Terampil;

c. Penyuluh Kehutanan Mahir; dan

d. Penyuluh Kehutanan Penyelia.

 

Sedangkan Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;

b. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda;

c. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan

d. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat JF Penyuluh Kehutanan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 ini.

 

 

Tugas JF Penyuluh Kehutanan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan. Unsur kegiatan tugas jabatan Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas : persiapan; pelaksanaan; pengembangan; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyuluhan kehutanan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenyuluhKehutanan

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Terima kasih, semoga tulisan ini ada manfaatnya



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter