Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu – PMK) Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang Dan
Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, yang dimaksud Standar Barang adalah
spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga. Sedangkan.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan
perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kernenterian
/ Lembaga.
Dinyatakan dalam Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020
Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara bahwa Standar
Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman
bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan
Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan
selain tanah dan/atau bangunan.
Pengadaan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan antara lain meliputi:
a.
tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara; dan
b.
Bangunan Gedung Negara.
Bangunan Gedung Negara meliputi:
a.
bangunan gedung perkantoran;
b.
Rumah Negara; dan
c.
Bangunan Gedung Negara lainnya.
Bangunan Gedung Negara lainnya
termasuk ruang dan/ atau gedung penunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi ketentuan
Kernenterian / Lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan BMN selain tanah
dan/atau bangunan meliputi:
a.
Kendaraan Jabatan;
b.
Kendaraan Operasional; dan
c.
kendaraan fungsional.
Kendaraan fungsional merupakan
alat angkutan darat bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu
Kementerian/Lembaga.
Standar Barang dan Standar
Kebutuhan BMN dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Dikecualikan dari ketentuan terkait Standar Barang dan
Standar Kebutuhan BMN berupa kendaraan fungsional ditetapkan oleh Pengelola Barang
berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
Batasan tertinggi luas bangunan
dalam Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa bangunan gedung perkantoran
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diterapkan pula oleh Pengguna
Barang yang melakukan penataan ruang kerja pada gedung perkantoran dengan
memperhatikan adaptasi kebiasaan baru berupa Ruang Kerja Bersama (RKB). Penataan
ruang kerja dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020
Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, pemeliharaan
BMN dilakukan melalui mekanisme APBN.Pemeliharaan BMN harus didasarkan pada
kebutuhan pemeliharaan setiap satuan unit BMN; serta b. besaran biayanya
mengacu pada standar biaya masukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pemeliharaan BMN dilakukan terhadap BMN yang berada dalam
kondisi baikatau rusak ringan. Dikecualikan dari ketentuan ini, terhadap BMN
yang sedang berada dalam status:
a.
penggunaan semen tara;
b.
penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain; dan/atau
c.
pemanfaatan, pemeliharaan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Standar Barang atas BMN pada
kantor perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri mengikuti
ketentuan di negara setempat dan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Selengkapnya silahkan Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020
Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara download
melalui link di bawah ini
Link download Salinan dan
Lampiran Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020
Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (disini)
Demikian informasi tentang Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020
Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.