Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penjaminan mutu produk, serta meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk,
penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan
kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu. Sedangkan
Pejabat Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu Produk
adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber
daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar
mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, bahwa Penjamin Mutu Produk
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu
Produk pada Instansi Pembina. Penjamin Mutu Produk berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Kedudukan
Penjamin Mutu ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, menyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Penjamin Mutu
Produk merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional
Penjamin Mutu Produk merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a.
Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
b.
Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
c.
Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan
d.
Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2020 ini.
Adapun
tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk berdsasarkan Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin
Mutu Produk adalah melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan
standar mutu Produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu,
penerapan dan pemantauan standar mutu Produk, serta pembinaan penerapan standar
terkait mutu.
Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dapat dinilai Angka
Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk. Sub-unsur dari unsur kegiatan Penjaminan
Mutu Produk terdiri atas:
a.
pengembangan standar mutu Produk;
b.
penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu;
c.
penerapan dan pemantauan standar mutu Produk; dan
d. pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui link download di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 69 Tahun
2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih