Kepmenpan RB Nomor 680 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

 

Kepmenpan RB Nomor 680 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 680 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik menyatakan sebagai berikut.


KESATU : Menetapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

 

KEDUA : Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku secara nasional.

 

KETIGA : Pengembangan dan pembinaan penerapan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada unsur:

a. proses bisnis dan data dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

b. teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan

c. keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

 

KEEMPAT : Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan penggunaan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu di lingkungan instansi masing-masing.

 

KELIMA : Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu memiliki persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Menurut Lampiran Kepmenpan RB Nomor 680 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dinyatakan bahwa Penetapan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dimaksudkan sebagai dasar acuan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik.

 

Sedangkan tujuan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik adalah:

1. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;

2. Mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik; dan

3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Ruang lingkup Persyaratan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dibatasi pada:

1. Persyaratan Proses Bisnis;

2. Persyaratan Data;

3. Persyaratan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan

4. Persyaratan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

 

Link download Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 680 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. melalui link di bawah ini

 

Link download Kepmenpan RB Nomor 680 Tahun2020

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 680 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter