Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 680 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik menyatakan sebagai berikut.
KESATU
: Menetapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai Aplikasi Umum Bidang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
KEDUA
: Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku secara nasional.
KETIGA
: Pengembangan dan pembinaan penerapan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik pada unsur:
a.
proses bisnis dan data dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
b.
teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c.
keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilaksanakan oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang keamanan siber.
KEEMPAT
: Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan penggunaan Aplikasi
Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu di lingkungan instansi masing-masing.
KELIMA
: Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu memiliki persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Menurut
Lampiran Kepmenpan RB Nomor 680 Tahun
2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dinyatakan
bahwa Penetapan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
dimaksudkan sebagai dasar acuan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik.
Sedangkan
tujuan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik adalah:
1.
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah;
2.
Mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan pengaduan pelayanan publik
berbasis elektronik; dan
3.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel melalui penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ruang
lingkup Persyaratan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
dibatasi pada:
1.
Persyaratan Proses Bisnis;
2.
Persyaratan Data;
3.
Persyaratan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
4.
Persyaratan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Link
download Salinan dan Lampiran Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB)
Nomor 680 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik. melalui link di bawah ini
Link
download Kepmenpan RB Nomor 680 Tahun2020
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 680
Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.