\
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, menyatakan sebagai berikut.
KESATU
: Menetapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai
Aplikasi UmumBidang Kearsipan Dinamis.
KEDUA
: Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kesatu berlaku secara nasional.
KETIGA
: Pengembangan dan pembinaan penerapan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis
pada unsur:
a. proses bisnis dan data dilaksanakan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan;
b. teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
dan
c. keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber.
KEEMPAT
: Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan Aplikasi Umum Bidang
Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu di lingkungan
instansi masing-masing.
KELIMA
: Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kesatu memiliki persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Menurut
Lampiran Kepmenpan RB Nomor 679 Tahun
2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, dinyatakan bahwa Penetapan
Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis ini dimaksudkan sebagai dasar acuan bagi
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan administrasi
pemerintahan berbasis elektronik. Sedangkan tujuan Aplikasi Umum Bidang
Kearsipan Dinamis adalah:
1.
Mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan di Bidang Kearsipan Dinamis yang
berkualitas dan terpercaya di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
2.
Mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan Kearsipan Dinamis berbasis
elektronik; dan
3.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel melalui penerapan SPBE Bidang Kearsipan Dinamis di Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Adapun
Ruang lingkup Persyaratan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dibatasi pada:
1.
Persyaratan Proses Bisnis;
2.
Persyaratan Data;
3.
Persyaratan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
4.
Persyaratan Keamanan SPBE.
Link
download Salinan dan Lampiran Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB)
Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, melalui
link di bawah ini
Link
download Kepmenpan RB Nomor 679 Tahun
2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 679
Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.