PMK Nomor 157 Tahun 2020 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan; b) bahwa untuk mengatur laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, baik berupa penambahan, penghapusan, atau penggantian, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan; d0 bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat Nomor 114/S/I/7/2019 tanggal 2 Juli 2019, telah memberikan pertimbangan atas Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan.
Dalam Pasal 1 PMK Nomor 157/PMK.05/2020 tentang Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa
Setelah Tanggal Pelaporan, dinyatakan bahwa Setiap entitas pelaporan
melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah
tanggal pelaporan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 2 PMK Nomor 157 Tahun 2020 tentang Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal
Pelaporan, menyatakan bahwa Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas
peristiwa setelah tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan.
Pasal 3 PMK Nomor 157/PMK.05/2020 menyatakan bahwa Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah
Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 PMK Nomor 157 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah
Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi
Pasal 5 PMK Nomor 157 Tahun 2020 tentang Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal
Pelaporan, menyatakan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2021.
Selengkapnya silahkan
download PMK Nomor 157 Tahun 2020 tentang
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang
Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan, melalui link yang tersedia di bawah
ini
Link download (disini)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 157 Tahun 2020 tentang Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa
Setelah Tanggal Pelaporan, menyatakan bahwa. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.