Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan Pemerintah telah pula menetapkan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional; b) bahwa dalam rangka penanggulangan wabah/pandemic COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah; c) bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 danVaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya; d0 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Perpres
Nomor 99 Tahun 2020
Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi
Corona
Virus
Disease
2019 (Covid-19), dinyatakan bahwa Dalam rangka percepatan
penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan
percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Cakupan
pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin COVID-19;
b. pelaksanaanVaksinasi COVID-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan
Vaksinasi COVID- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah.
Pemerintah menetapkan jenis dan
jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan
penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Menteri Kesehatan
dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam rangka penetapan jenis Vaksin
COVID-19, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan
pada masa darurat (emergency use authorization)l atau lzin Edar. Pengadaan
untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk Tahun
2020, Tahun 2021, dan Tahun 2022. Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan
dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Dalam hal Vaksin COVID-19 telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri,
Pemerintah mengutamakan pengadaan Vaksin COVID-19 dari dalam negeri.
Ditegaskan dalam Dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan
Vaksin
dan
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi
Corona
Virus
Disease
2019 (Covid-19), bahwa Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh
Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-
19 menetapkan:
a. kriteria dan prioritas penerima
vaksin;
b. prioritas wilayah penerima
vaksin;
c. jadwal dan tahapan pemberian
vaksin; dan
d. standar pelayanan vaksinasi.
Kementerian Kesehatan dalam
penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Vints Disease
2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kementerian Kesehatan dalam
pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara
atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya
yang dipandang perlu. Kerjasama tersebut meliputi: dukungan penyediaan tenaga
kesehatan; tempat vaksinasi; logistik/transportasi; gudang dan alat penyimpanan
vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan; dan/atau sosialisasi
dan penggerakan masyarakat. Gudang dan alat penyimpanan vaksin harus memiliki
sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi Pemerintah.
Selengkapnya silahkan download Perpres Nomor 99 Tahun 2020 disini
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi
Corona
(Covid-19), semoga ada manfaatnya. Terima kasih