Berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun
2020 Tentang Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2021,
dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya
yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun
Anggaran 2021.
Pada Pasal 2 PMK Nomor 112 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun
Anggaran 2021, menyatakan
bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun
Anggaran 2021 meliputi: Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh
kementerian negara/lembaga; dan Standar Biaya
Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu. Standar Biaya
Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga terdiri
atas: a) sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan,
dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI 3); dan b) sub keluaran
(sub output) Penelitian.
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar
Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi
sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021; b) referensi
penyusunan prakiraan maju; c) bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga
Tahun Anggaran 2022; dan/ atau d) referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk
keluaran (output)/ sub keluaran ( sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga
yang berbeda.
Ditegaskan dalam PMK Nomor 112 Tahun
2020 Tentang Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2021, bahwa dalam
rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi
sebagai estimasi . Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan
dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. Fungsi estimasi
dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub
output) Penelitian. Besaran biaya yang dapat
dilampaui memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) proses pengadaannya sesua1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; b) ketersediaan alokasi anggaran; dan c)
prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Dalam hal pelaksanaan ketentuan memerlukan
revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara revisi anggaran.
Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan
satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian didasarkan pada hasil penilaian
komite penilaian dan/atau reviewer, Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau
reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Pelaksanaan anggaran berorientasi pada
keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang
telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.
Dalam PMK
Nomor 112 tahun 2020
Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran yang kementerian
berlaku untuk beberapa/ seluruh negara/ lembaga dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Standar Biaya Keluaran
yang berlaku untuk satu kemen terian negara / lembaga tertentu tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas
penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan mem
priori taskan pengalokasian anggarannya. Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran
Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian
Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020
Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. melalui link download di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 112 Tahun
2020 Tentang Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.