Pemerintah telah menerbitkan Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan penguatan sistem integritas dan int egritas pegawai aparatur sipil negara serta mendukung sistem Integritas dan penguatan integritas pegawai aparatur sipil negara diperlukan suatu panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan pembangunan integritas pegawai aparatur sipil negara pada masing -masing instansi pemerintah.
Berdasarkan Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa bahwa yang dimaksud Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS)
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Informasi dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 60 Tahun
2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara, sangat
penting untuk diketahui oleh PNS maupun PPPK, karena hal ini terkai dengan Pembangunan
Integritas pegawai ASN merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas dan
pembangunan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sebagai bagian integral dalam
Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Nasional. Pembangunan Integritas Pegawai ASN
akan diukur dari: kejujuran; kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan; kemampuan
bekerja sama; dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Adapun Sasaran
pembangunan Integritas Pegawai ASN pada level individu yaitu terwujudnya Pegawai
ASN yang berIntegritas tinggi.
Dinyatakan dalam Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan
Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Pembangunan Integritas
pegawai ASN dilakukan dengan mengelola faktor sebagai berikut:
a. keyakinan, yaitu nilai dasar Integritas yang telah
terinternalisasi dalam individu;
b. daya nalar, yaitu kemampuan individu menata dan
mengatur diri sendiri, proaktif, responsif; dan
c. keberanian moral, yaitu kekuatan mental individu dan
kepercayaan diri dalam membuat keputusan moral untuk menyelesaikan persoalan
etika.
Pembangunan Integritas Pegawai ASN dilakukan
secara berurutan melalui tahapan persiapan; pelaksanaan; dan penilaian.
Pembangunan Integritas pegawai ASN dilaksanakan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah
sesuai dengan kewenangan masing -masing. Pembangunan Integritas pegawai ASN
dilaksanakan berdasarkan pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai ASN.
Dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan
Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pedoman umum Pembangunan
Integritas pegawai ASN meliputi:
a. pendahuluan;
b. kerangka pembangunan Integritas pegawai ASN;
c. strategi dan tahapan im plementasi; dan
d. penutup.
Pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai
ASN tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2020 ini.
Selanjutnya dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai PNS – ASN (Aparatur Sipil
Negara), juga dinyatakan bahwa Instansi pemerintah dapat menyusun dan menetapkan
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan dalam rangka membangun Integritas pegawai
ASN.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan
Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), -----disini----
Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan
Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), semoga ada manfaatnya,
terima kasih.