Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: perencanaan; penyusunan; pemanfaatan; dan evaluasi.
Ditegaskan dalam Pemeruntah telah
menerbitkan Permenpan RB Nomor 58 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa Uraian
Kegiatan Tugas Jabatan sesuai Jenjang Jabatan adalah sebagai berikut.
a. Pengembang Penilaian Pendidikan
Ahli Pertama, meliputi:
1. menginventarisasi bahan,
data, dan teori pengembangan penilaian;
2. menyusun instrumen
sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;
3. menyusun instrumen yang
kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;
4. menyusun instrumen
hasil adaptasi;
5. melakukan
digitalisasi instrumen;
6. mengidentifikasi
instrumen ujicoba;
7. menyiapkan
teknologi/perangkat ujicoba;
8. melaksanakan
pemberkasan data;
9. melakukan penskoran
hasil penilaian;
10. membersihkan data;
11. mengelola bank soal;
12. mengelola data
penilaian;
13. mengidentifikasi instrumen
dan teknologi penilaian dalam rangka pemanfaatan instrumen penilaian;
14. melakukan
pemanfaatan instrumen penilaian;
15. menganalisis data
penilaian; dan
16. mendesiminasikan
pencapaian hasil penilaian;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli
Muda, meliputi:
1. merancang spesifikasi
instrumen penilaian;
2. menyusun model
penilaian;
3. menyusun instrumen
penilaian kinerja atau penilaian keterampilan berupa penilaian praktik, produk,
dan proyek;
4. menyusun instrumen
penilaian portofolio;
5. menelaah dan merevisi
instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;
6. menelaah dan merevisi
instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;
7. menyusun desain
perakitan soal;
8. melakukan supervisi penyusunan
instrumen atau model penilaian;
9. merakit instrumen
ujicoba;
10. melaksanakan ujicoba
produk penilaian;
11. melakukan validasi
hasil analisis;
12. mendesain manajemen database
file dalam bank soal;
13. merakit instrumen
penilaian;
14. mendeskripsikan
karakteristik data penilaian;
15. mendesiminasikan pencapaian
hasil penilaian; dan
16. menyusun profil
pemanfaatan hasil penilaian;
c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli
Madya, meliputi:
1. menyusun kerangka
pengembangan instrumen;
2. menyusun desain
pengembangan instrumen;
3. merancang spesifikasi
model penilaian;
4. merancang desain
ujicoba;
5. merancang pengolahan
data;
6. menganalisis
kebutuhan pengelolaan;
7. mendesain pengelolaan
bank soal;
8. menelaah rekomendasi hasil
evaluasi produk penilaian;
9. menelaah hasil
analisis benchmarking;
10. merancang desain modifikasi
teknologi penilaian;
11. menginterpretasi
hasil analisis data penilaian;
12. merancang
pemanfaatan hasil penilaian;
13. mendesiminasikan
pencapaian hasil penilaian;
14. menganalisis dokumen
kurikulum dan/atau pembelajaran;
15. melakukan analisis lanjutan
terhadap pelaksanaan penilaian;
16. studi validitas hasil
penilaian sebagai bahan evaluasi;
17. menganalisis standar
penilaian lainnya; dan
18. melakukan pendampingan
pengembangan penilaian terstandar;
d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli
Utama, meliputi:
1. menganalisis
kebutuhan model penilaian;
2. menganalisis kebutuhan
pengembangan instrumen penilaian;
3. merancang
pengembangan model penilaian;
4. menganalisis dan menelaah
rencana inovasi pengembangan penilaian;
5. menganalisis dan menelaah
rencana modifikasi teknologi penilaian;
6. merancang desain inovasi
pengembangan penilaian;
7. merancang desain pemanfaatan
instrumen penilaian;
8. mendesiminasikan
pencapaian hasil penilaian;
9. mengevaluasi standar penilaian
berdasarkan dokumen kurikulum dan pembelajaran;
10. mengevaluasi standar
penilaian berdasarkan hasil analisis penilaian;
11. menyusun rekomendasi
perubahan dokumen kurikulum dan pembelajaran; dan
12. menyusun rekomendasi perubahan standar penilaian.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pengembangan,
pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan
penilaian pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Adapun yang
dimaksud Penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran,
pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk
meningkatkan kualitas belajar siswa.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan,
bahwa Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang
Penilaian Pendidikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutanya Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian terdiri atas:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan
Ahli Pertama;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan
Ahli Muda;
c. Pengembang Penilaian Pendidikan
Ahli Madya; dan
d. Pengembang Penilaian Pendidikan
Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PengembangPenilaian Pendidikan
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.