Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
Dalam
Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dinyatakan bahwa yang dimaksud Pengelolaan Keuangan Daerah adalah
keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah. Pedoman Penyusunan
APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan
daerah dalam
penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah
provinsi, bupati
bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor
64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa ruang lingkup Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021, meliputi:
a.
sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah
pusat;
b.
prinsip penyusunan APBD;
c.
kebijakan penyusunan APBD;
d.
teknis penyusunan APBD; dan
e.
hal khusus lainnya.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD
Tahun Anggaran
2021 dituangkan dalam format yang terdiri atas:
a.
kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
b.
rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah;
c.
rancangan peraturan daerah tentang APBD;
d.
rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD;
e.
perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran
sementara;
f.
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
g.
rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD; dan
h.
rancangan peraturan Kepala Daerah tentang APBD.
Format dokumen penganggaran sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas
dan plafon
anggaran sementara berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah.Dalam hal
rencana kerja Pemerintah belum sesuai dengan ketentuan mengenai klasifikasi,
kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah
Daerah melampirkan hasil pemetaan program dan kegiatan. Hasil
pemetaan program dan kegiatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.Hasil pemetaan menjadi dasar dalam
penyusunan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran
sementara.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor
64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa dalam penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2021, Pemerintah
Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai
berikut:
a.
penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b.
penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah
masing-masing tetap hidup; dan
c.
penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
Dalam
hal pandemi Corona Virus Disease 2019 suatu daerah telah dapat
dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan
adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahapan penyusunan
dan pembahasan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan
penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019. Penerapan
protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), berdasarkan pada penerapan status daerah oleh satuan tugas
penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download salinan dan lampiran Permendagri Nomor
64 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor
64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Semoga ada manfaatnya,
terima kasih
Tags:
Permendagri