Pemerintah telah menerbitkan Permen KUKM Nomor 6 Tahun 2020 dan Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerjntah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid)- 19).
Berdasarkan Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT
UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut
juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020, disebutkan bahwa
latar belakang adanya Bantuan Banpres BLT
UMKM Rp 2,4 Juta adalah Implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak antara
lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan
negara, dan periingkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan
berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan
perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring
pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk
untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) pada hampir seluruh negara-negara di dunia dinyatakan oleh
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi.
Penyebaran COVID-1 9 dan jumlah korban meninggal di Indonesia hingga Agustus
2020 terus menunjukkan peningkatan tajam dan telah menimbulkan kerugian
material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi,
dan kesejahteraan masyarakat.
Dinyatakan dalam PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro
(BPUM) Tahun 2020, bahwa Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro diberikan oleh
Pemerintah melalul Kementerian Koperasi dan Usaha Kedi dan Menengah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPUM diberikan
satu kalE dalam bentuk uang sejumlah Rp2.400000,00 (dua juta empat ratus nbu
rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kritena tertentu. Dana BPUM
merupakan Bantuari Pemerintah yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM
dan tidak untuk dikembalikan kepada negara.
Apa persyaratan penerima Bantuan Bantuan Banpres BLT
UMKM Rp 2,4 Juta ? Dinyatakan dalam
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak -
Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha
Mikro (BPUM) atau Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta, bahwa Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Calon Penerima BPUM
a) Warga negara Indonesia;
b) Memiliki Nomor Induk
Kependudukan;
c) Memiliki Usaha Mikro yang
dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dan pengusul BPUM beserta
Iampirannya yang menu pakan satu kesatuan; dan
d) Bukan Aparatur Sipil Negara,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Prosedur Pengajuan Calon Penerima
BPUM atau Bantuan Bantuan
Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta
a) Calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul BPUM.
b) Pengusul dapat menyampaikan data usulan calon penerima
BPUM kepada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus
atau bertahap yang terdiri dari:
1) Nomor Induk Kependudukan;
2) Nama Iengkap;
3) Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
4) Bidang Usaha
5) Nomor Telpon
Selengkapnya silahkan download Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 dan Peraturan
Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi
Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid)- 19)
Link download Peraturan Menteri Koperasi, Usaha
Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan
Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 dan Juklak - Juknis Bantuan Bagi
Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Bantuan
Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020, semoga ada manfaatnya