Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
diterbitkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja
sama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga akreditasi
fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam
pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan
penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1. Izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit, Puskesmas,
klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis masa
berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi Bencana Nasional
atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
maka izin penyelenggaraan/operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu)
tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh
Pemerintah.
2. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan
unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin
penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk
pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan memiliki
izin penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak
Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
3. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan
unit transfusi darah yang izin penyelenggaraan/operasionalnya telah habis masa
berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan izin
penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk
pertama kali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, wajib membuat
pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan,
yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,
badan usaha atau lembaga lain.
4. Pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas
pelayanan kesehatan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Formulir 1 terlampir dan disampaikan kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah
pemberi izin.
Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan
laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status Bencana Nasional atau
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
2. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang
telah memiliki sertifikat akreditasi:
a. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang
masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir baik sebelum maupun sesudah
Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah, maka sertifikat
akreditasinya masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status
Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
b. Pimpinan rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium
kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya
peningkatan mutu yang digunakan sebagai: 1) persyaratan kerja sama dengan BPJS
Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain; dan/atau 2) persyaratan untuk
perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan
kelas rumah sakit.
3. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang
belum dilakukan akreditasi:
a. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang
akan dilakukan akreditasi, membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan
melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak
Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
b. Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya
peningkatan mutu digunakan sebagai: 1) persyaratan kerja sama dengan BPJS
Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain; dan/atau 2) persyaratan untuk
perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan
kelas rumah sakit.
4. Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya
peningkatan mutu sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Formulir 2 terlampir dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui email
may3subdit@gmail.com paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini
ditetapkan.
5. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan
wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari
budaya mutu dan keselamatan pasien.
Penetapan Rumah Sakit Pendidikan
1. Penetapan rumah sakit pendidikan yang telah habis masa
berlakunya namun proses perpanjangan penetapan terkendala kondisi Bencana
Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), maka penetapan rumah sakit pendidikan dinyatakan masih tetap
berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
2. Rumah sakit yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai
rumah sakit pendidikan untuk pertama kali namun terkendala keadaan Bencana Nasional
atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit pendidikan yang berlaku
paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan dicabut oleh
Pemerintah.
3. Rumah sakit yang penetapan sebagai rumah sakit pendidikan telah
habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai
rumah sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 wajib
membuat pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir dan
menyerahkan dokumen standar rumah sakit pendidikan yang disampaikan melalui
google form dengan link https://forms.gle/WmjWd1feFhwy8WGK9.
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan rumah
sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah,
guna menjamin mutu dan keselamatan pasien.
Tags:
Permenkes