Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja
Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 20 ayat
(4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor
96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang
Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Gubernur
bertanggung jawab dalam Penanggulangan Kemiskinan di daerah provinsi.
Bupati/wali kota bertanggung
jawab dalam Penanggulangan
Kemiskinan di daerah kabupaten/kota.
Gubernur dalam melaksanakan
Penanggulangan Kemiskinan membentuk
TKPK Provinsi dengan
keputusan gubernur. Bupati/wali
kota dalam melaksanakan
Penanggulangan Kemiskinan membentuk TKPK Kabupaten/Kota dengan keputusan bupati/wali
kota.
TKPK Provinsi mempunyai tugas melakukan
koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan,
dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di
lingkup provinsi. TKPK Provinsi dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan RPKD dan rencana aksi provinsi;
b.
koordinasi penyusunan rancangan
RKPD provinsi di bidang Penanggulangan Kemiskinan;
c.
koordinasi pelaksanaan program
bidang Penanggulangan Kemiskinan;
d.
fasilitasi pengembangan kemitraan
bidang Penanggulangan Kemiskinan;
e.
penyusunan instrumen pemantauan,
pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan
hasil pemantauan pelaksanaan
Penanggulangan Kemiskinan;
f.
pengelolaan pengaduan masyarakat
di bidang Penanggulangan Kemiskinan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan;
g.
harmonisasi penyusunan RPKD kabupaten/kota; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh gubernur.
Berdasarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, TKPK Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas melakukan
koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan
pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di wilayahnya. TKPK Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan RPKD dan rencana aksi kabupaten/kota;
b.
koordinasi penyusunan rancangan
RKPD kabupaten/kota di bidang
Penanggulangan Kemiskinan;
c.
koordinasi pelaksanaan program
bidang Penanggulangan Kemiskinan;
d.
fasilitasi pengembangan kemitraan
bidang Penanggulangan Kemiskinan;
e.
penyusunan instrumen pemantauan,
pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan
hasil pemantauan pelaksanaan
Penanggulangan Kemiskinan;
f.
pengelolaan pengaduan masyarakat
di bidang Penanggulangan Kemiskinan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh bupati/wali kota.
Keanggotaan TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota terdiri atas unsur
pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan
lainnya dalam percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja
Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, melalui link di bawah ini.
Demikian Informasi tentang Permendagri
Nomor 53 Tahun 2020 Tentang
Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendagri