Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah (APBD), ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan
Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD,
dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan keuangan daerah dalam
rangka:
a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
daerah.
Kebijakan keuangan daerah untuk melakukan
pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing),
perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. Kebijakan keuangan juga dapat dalam
bentuk insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. paling
sedikit meliputi:
a. pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu
atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya;
b. keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu
atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan; dan/atau
d. perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan kebijakan keuangan
daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah,
belanja daerah dan pembiayaan daerah. Penyesuaian alokasi anggaran, meliputi
perubahan alokasi anggaran pada:
a. kelompok;
b. jenis;
c. obyek; dan/atau
d. rincian obyek, pada pendapatan,
belanja dan pembiayaan daerah.
Penyesuaian alokasi anggaran,
diprioritaskan untuk:
a. penanganan kesehatan dan hal lain
terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama
menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman
sosial/social safety net.
Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan
daerah meliputi:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan/atau
c. lain-lain pendapatan daerah yang
sah.
Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan
asli daerah memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro.
Perkiraan asumsi makro, meliputi
pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang
mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat
dari menurunnya kegiatan perekonomian. Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. Penyesuaian alokasi anggaran
lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyesuaian alokasi anggaran belanja
daerah melalui rasionalisasi dan/atau perubahan alokasi belanja daerah. Penyesuaian
alokasi anggaran belanja daerah juga meliputi penggunaan sebagian atau seluruh belanja
infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana transfer umum untuk
penanganan pandemi COVID-19. Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah yang bersumber
dari transfer dan penggunaanya mempedomani ketentuan perundang-undangan yang mengatur
mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, bahwa
penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,
dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Perubahan
peraturan kepala daerah, diberitahukan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat
daerah. Perubahan peraturan kepala dicantumkan dalam peraturan daerah tentang
perubahan APBD. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD atau
penyesuaian alokasi anggaran yang dilaksanakan setelah perubahan APBD, ditampung
dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran berkenaan.
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan
laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing),
perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah.
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang
Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi, Dan Penggunaan APBD.
Link download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang
Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi, Dan Penggunaan APBD. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Permendagri